Ancaman Keselamatan Jurnalis di Era Digital, AMSI Minta Dewan Pers dan Komdigi Lindungi Perusahaan Media

23 hours ago 3

Keselamatan jurnalis di Indonesia di bawah bayangan berbagai ancaman. Bahkan, dari hasil riset di tahun 2024 menunjukkan skor keselamatan masuk ke dalam kategori agak terlindungi dengan nilai poin 60,5.

Riset tersebut diluncurkan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama Yayasan Tifa, Human Rights Working Group (HRWG) dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) pada Kamis (20/2/25) kemarin di Jakarta. 

Sementara itu, peluncuran hasil riset ini bertepatan dengan Konvensi Media di Dewan Pers guna peringatan Hari Pers Nasional. 

Berdasarkan paparan riset, indeks keselamatan jurnalis mengalami perbaikan dari tahun 2023. Meski begitu, tantangan media maupun jurnalis, khususnya ancaman fisik, doxing, intimidasi dan lainnya justru mengalami peningkatan. 

Riset Keselamatan Jurnalis 2024

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengungkapkan, berbagai serangan terhadap media maupun jurnalis. Seperti DDoS dan lainnya menurut pihaknya sangat mengganggu aktivitas media serta kebebasan pers di Indonesia. 

Sebab, kata Wahyu, serangan itu membuat publik kesulitan mengakses berita, media mengalami pembengkakan biaya untuk membayar server, hingga situs beritanya mengalami down. 

Karena itu, pihaknya menegaskan pentingnya perlindungan secara menyeluruh di bidang pers. Sehingga bukan hanya keselamatan fisik maupun digitalnya saja, akan tetapi juga perlindungan bagi perusahaan media. 

“Serangan DDoS ini kerap terjadi di media-media yang beritanya kritis serta independen. Sesuai penelitian ini, media mendapatkan serangan ini ketika mereka membahas topik-topik yang sensitif, seperti judol, korupsi polisi, kasus pelanggaran HAM serta lainnya,” ungkap Wahyu. 

Sementara itu, ia pun mengungkapkan sejumlah media yang tergabung sebagai anggota AMSI pernah mengalami serangan digital, seperti Tempo, Narasi, KBR, Project Multatuli, Suara.com, harapanrakyat.com, hingga Pojoksatu. 

Karena itu, pihaknya menginginkan agar memperluas definisi kekerasan terhadap pers bukan hanya pada jurnalis saja, namun kepada perusahaan media juga. 

“Serangan-serangan di era digital saat ini, bukan hanya jurnalis yang menjadi korbannya, akan tetapi perusahaan juga terkena. Sehingga kita perlu solusi untuk melindungi perusahaan dari berbagai ancaman, seperti kebangkrutan lantaran kewalahan membayar tagihan server yang membengkak akibat serangan siber,” imbuhnya. 

Dorong Dewan Pers dan Komdigi Turun Tangan

Dari hasil penelitian ini, pihaknya pun mendorong Dewan Pers serta Kementerian Komdigi agar penegak hukum memproses berbagai serangan siber di perusahaan media.

Pihaknya pun khawatir jika iklim media di Indonesia terus mendapatkan bayangan ketakutan karena ancaman semacam ini, sehingga mereka tidak lagi kritis dan independen. 

“Contohnya Narasi TV pada September 2022 mendapatkan serangan sangat brutal yang mana situsnya terkena DDoS. Bahkan, beberapa perangkat pegawai dan akun medsosnya diretas serta mendapatkan ancaman. Walaupun sudah lapor polisi, tapi sampai sekarang pelakunya belum terlacak,” terangnya. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |