harapanrakyat.com,- Aksi pembakaran sampah yang menimbulkan asap dan bau menyengat di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, akhirnya mendapat tindakan tegas. Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat resmi melakukan penyegelan sementara terhadap sebuah gudang rongsok di Cipatat pada Selasa (5/5/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keluhan keras warga sekitar, terutama dari wilayah RW 04 dan RW 05. Warga di wilayah tersebut mengaku sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas usaha tersebut.
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Maling Motor di Lembang, Sewa Ojek Jadi ‘Tumbal’ untuk Kelabui Korban
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, membenarkan bahwa timnya turun langsung ke lokasi didampingi perangkat desa, kecamatan, Babinsa, serta petugas Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami lakukan pengecekan menyeluruh dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan tindakan kami tepat sasaran,” ujar Angga.
Pelanggaran Pengelola Gudang Rongsok di Cipatat KBB
Dari hasil pemeriksaan, tercatat dua pelanggaran fatal yang dilakukan pengelola. Pertama, jelas adanya aktivitas pembakaran sampah yang melanggar aturan kebersihan dan merusak kualitas udara. Kedua, pihak pengelola ternyata belum memiliki izin usaha yang lengkap, termasuk surat rekomendasi dari desa.
Baca Juga: Longsor Terjang Rumah di Cikalongwetan KBB, Satu Warga Sempat Tertimbun
“Pihak Lingkungan Hidup pun menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat merugikan lingkungan dan tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Akibat temuan tersebut, petugas langsung memasang stiker pengawasan dan menghentikan seluruh operasional. Usaha ini dilarang berjalan sampai semua persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi sepenuhnya.
“Kami minta mereka melengkapi semua berkas perizinan terlebih dahulu. Selama belum lengkap, kegiatan tidak boleh dilanjutkan demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Angga juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk lebih sadar hukum. Memiliki izin yang lengkap bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab agar operasional berjalan aman dan tidak merugikan orang lain.
Baca Juga: Genjot Infrastruktur, KBB Siapkan Anggaran Rp91 Miliar Khusus untuk Perbaiki Jalan Rusak
“Kepatuhan pada aturan itu penting untuk menjaga keharmonisan dan keamanan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Eri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

21 hours ago
17

















































