Ayah Tiri di Ciamis Diduga Cabuli Anak Sambung, Modus Iming-iming Uang Jajan

20 hours ago 13

harapanrakyat.com,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis, meringkus seorang pria berinisial Y (43) atas dugaan tindak pidana asusila. Pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini, diduga cabuli anak sambung atau tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati, Oknum Pengajar Ponpes di Ciamis Diringkus Polisi

​Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya ini di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, saat situasi rumah sedang sepi.

​”Pelaku merupakan ayah tiri dari korban. Modusnya dengan cara membujuk rayu serta mengiming-imingi korban dengan uang jajan,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Mapolres Ciamis, Senin (4/5/2026). 

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Ciamis Ditangkap, Polisi Masih Dalami Motif

Apa Pemicu Ayah Tiri di Ciamis Diduga Tega Cabuli Anak Sambung?

​Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Carsono, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali sejak bulan Februari 2026. Pelaku memanfaatkan momen saat ibu kandung korban tidak ada di rumah, dan ketika korban sedang dalam masa libur sekolah.

​”Kejadian tersebut dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak ada, dan si korban sedang libur sekolah,” ucapnya. 

Carsono menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi nekatnya itu dipicu karena Y meminta jatah kepada ibu korban, sehingga melampiaskan hasratnya kepada korban. 

Adapun awal pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambung ini, karena korban sudah merasa tertekan. Kemudian korban pun menceritakan kejadiannya kepada kakaknya yang berada di luar kota. “Setelah itu, kakak korban memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban. Tidak lama, ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya. 

​Carsono menyebut, saat ini, korban yang masih berstatus sebagai pelajar telah mendapatkan pendampingan. Pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikologis korban. ​”Untuk korban saat ini sudah diamankan di Rumah Aman Kabupaten Ciamis, dengan kolaborasi bersama stakeholder terkait,” katanya.

Baca Juga: FA yang Cabuli 13 Anak Laki-Laki di Ciamis Divonis 18 Tahun Penjara, APPMC: Belum Setimpal

​Atas perbuatannya, pelaku Y yang tega cabuli anak sambung, kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. ​”Pasal yang dikenakan adalah Pasal 473 KUHP dan Pasal 418 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |