harapanrakyat.com,- Penderitaan panjang harus dialami YTR (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Wanita itu kini hidup dengan kondisi cacat permanen akibat dianiaya dan disekap oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, selama tiga tahun lamanya. Kasus penyekapan yang viral itu terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi. Pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah ia menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa malam, 23 Juni 2026.
Kasus yang menyayat hati ini langsung mendapat perhatian serius dari Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Ia segera mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah hukumnya.
Sebagai tindak lanjut, Jeje memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga ketua RT dan RW untuk memperketat pemantauan terhadap rumah kontrakan dan tempat indekos yang tersebar di daerah tersebut.
Baca Juga: Polisi Sita Barang Bukti Kasus Taufik Hidayat, dari Helm hingga Pemantik Api
“Peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung sungguh memilukan dan tidak manusiawi. Ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada. Pengurus lingkungan memiliki peran penting dalam mengawasi lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Jeje, Kamis (25/6/2026).
Periksa Indekos di Bandung Barat Pasca Kasus Penyekapan Viral
Ia juga menekankan bahwa kepedulian antarwarga menjadi benteng paling kuat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun penahanan secara paksa. Menurutnya, kepekaan sosial di lingkungan sekitar sangat dibutuhkan agar kejahatan yang terjadi di dalam rumah tidak terus berlangsung tanpa diketahui orang lain.
“Masyarakat harus saling peduli dan tidak acuh terhadap lingkungan sekitar. Kasus di Cileunyi itu berlangsung bertahun-tahun dengan perlakuan yang sangat kejam. Kalau saja tetangga lebih peka dan melaporkan hal yang mencurigakan, kejadian ini mungkin bisa segera diketahui dan dihentikan,” lanjutnya.
Sebagai langkah nyata, Bupati Jeje memerintahkan pengurus desa, RT, dan RW untuk segera memeriksa serta mendata ulang identitas setiap orang yang menyewa atau tinggal di rumah kontrakan maupun indekos. Hasil pendataan ini akan menjadi acuan dalam pengawasan rutin ke depannya.
“Data diri setiap penghuni harus tercatat dengan jelas. Pengurus lingkungan wajib mengetahui siapa saja yang tinggal dan siapa yang hanya berkunjung. Dengan demikian, aktivitas yang mencurigakan bisa segera terdeteksi dan ditindaklanjuti,” tegas Jeje. (Eri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

2 hours ago
8

















































