harapanrakyat.com,– Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menekan surat Keputusan Gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2025. Berdasarkan surat Keputusan Gubernur tersebut upah minimum kota (UMK) Kota Banjar tahun 2025 sebesar Rp 2.204.754,48. UMK Kota Banjar tersebut naik 6,5 persen dibandingkan upah minimum tahun 2024.
Besaran upah minimum Kota Banjar yang mulai berlaku 1 Januari 2025 tersebut pun masih menjadi yang terkecil di Jawa Barat. UMK Kota Banjar di bawah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
Baca Juga: Satlantas Polres Kota Banjar Ramp Check Kendaraan Umum Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika membenarkan sudah ada Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait upah minimum untuk kabupaten/kota tersebut.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran untuk sosialisasi kepada masing-masing perusahaan berkaitan dengan UMK Kota Banjar.
“Tadi siang Kepgub-nya sudah turun. Surat edaran sudah kami siapkan tinggal menunggu tanda tangan Pj Walikota Banjar,” kata Dewi kepada harapanrakyat.com, Rabu (18/12/204).
Dewi mengingatkan kepada perusahaan untuk melaksanakan pembayaran upah minimum pada tahun 2025 tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Apabila perusahaan tidak mematuhi Keputusan Gubernur terkait upah minimum tersebut maka dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 185 undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Adapun sanksinya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
“Karena sifatnya pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi denda sebagaimana ketentuan Pasal 185 undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Apindo Kota Banjar Keberatan Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025
Sebelumnya, saat rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada 11 Desember 2024 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar keberatan dengan usulan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Ketua Apindo Kota Banjar, Oni Kurnia, mengatakan, meski keberatan Apindo akan patuh dan taat aturan apabila Gubernur menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Namun, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memikirkan jalan keluar apabila nanti terdapat perusahaan yang tidak bisa memenuhi pembayaran upah minimum sesuai kenaikan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pajak Jasa Hotel dan Restoran di Kota Banjar 10 Persen, Berapa PAD yang Dihasilkan?
“Ketika Gubernur itu menetapkan 6,5 persen ya kita akan menerima kita taat hukum kok,” katanya pada saat itu.
“Tetapi apabila ada temen-temen kita yang tidak mampu memenuhi sesuai UMK ya mohon dipikirkan jalan keluarnya. Untuk menyelamatkan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya. menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)