harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut menggagalkan peredaran obat-obatan keras terbatas skala besar dalam penggerebekan di sebuah hunian di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Jumat (31/7/2026) siang.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Banjarwangi Garut Ludes Terbakar Saat Ditinggal Bekerja
Dalam penindakan yang bermula dari pengintaian intensif selama beberapa hari tersebut, petugas mengamankan hampir 6.000 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Selain itu, petugas mengamankan seorang pemuda asal Aceh berinisial H (24) yang diduga kuat menjadi pemasok utama di wilayah Garut.
Dari hasil penyelidikan awal polisi, tersangka H diketahui tidak bergerak sendirian. Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, ia berjejaring dengan dua rekannya berinisial R dan I. Mereka berupaya menguasai pangsa pasar dan meraup keuntungan finansial dari penjualan pil berbahaya tersebut.
Pengungkapan Jaringan Kasus Obat Terlarang di Garut
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (31/7/2026). Ia membeberkan rincian barang bukti yang disita petugas dari lokasi penggeledahan.
“Petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial H yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara. Dari penggeledahan di lokasi, disita barang bukti berupa 4.780 butir Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, serta 974 butir obat yang diduga jenis Hexymer,” terang Ipda Susilo Adhi.
Selain menyita ribuan butir pil siap edar, tim penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti pendukung. Ini termasuk rekam jejak percakapan di aplikasi pesan singkat serta bukti transfer transaksi keuangan.
Ipda Susilo menuturkan bahwa tersangka H mengaku pasokan obat-obatan tersebut diperoleh dari rekannya. Saat ini, kepolisian telah menetapkan R dan I ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melacak keberadaan mereka.
Baca juga: 27 Paket Narkoba Disembunyikan di Dalam Sedotan Air, Polisi Ciduk Pemuda Asal Garut
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, ribuan butir obat tersebut didapatkan dari sosok berinisial R dan I yang kini berstatus DPO dan sedang dalam perburuan anggota di lapangan,” lanjutnya.
Saat ini tersangka H telah ditahan di Mapolres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran obat keras ini. Tujuannya memutus rantai penyalahgunaan yang kerap menyasar kalangan muda dan pelajar di Kabupaten Garut. (Pikpik/R6/HR-Online)

8 hours ago
4

















































