Modus Catut Nama Tetangga di Brunei via Facebook, Warga Cipaku Ciamis Rugi Rp 10 Juta

8 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Tergiur niat membantu tetangga yang merantau di luar negeri, seorang warga Dusun Cicanggong, Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, berujung menjadi korban penipuan daring. Korban bernama Imung (warga RT 07/04) harus merelakan uang tunai sebesar Rp 10 juta raib. Hal ini terjadi usai terperdaya pesan dari akun Facebook palsu pada Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Peredaran Uang Palsu di Pangandaran, Seorang Pria Nekat Beli Motor Pakai Rupiah Mainan

Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bangbayang, Asep Saepul Uyun, mengonfirmasi terjadinya musibah penipuan yang menimpa salah satu warganya tersebut.

Asep membeberkan bahwa alur kejadian bermula saat Imung menerima pesan singkat via Facebook dari akun yang menggunakan nama Tio. Tio adalah tetangganya yang memang berdomisili dan bekerja di Brunei Darussalam.

Modus Terduga Pelaku Penipuan

Dalam pesan itu, pelaku berdalih hendak memberi kejutan karena akan segera mudik ke kampung halaman. Di tengah percakapan, akun tersebut tiba-tiba meminta bantuan pinjaman uang tunai. Karena tahu Tio asli berada di Brunei, korban tanpa ragu menuruti permintaan tersebut. Selanjutnya, korban langsung mengirimi uang Rp 10 juta ke rekening pelaku.

Kedok penipuan ini baru terungkap ketika Imung mencoba menghubungi Tio yang asli melalui sambungan telepon. Saat dikonfirmasi mengenai pengiriman uang tersebut, Tio mengaku terkejut dan menegaskan tidak pernah meminta pinjaman modal apa pun.

Baca juga: Modus Penipuan Berkedok Petugas PLN Terjadi di Pangandaran, Korban Serahkan Uang Hasil Jualan Rp100 Ribu

Seorang warga Dusun Bangbayang Kaler, Indra, menuturkan bahwa penipuan bermodus obrolan media sosial ini tergolong marak terjadi. Ia menyarankan beberapa tindakan darurat yang wajib diambil jika warga terlanjur mentransfer uang kepada penipu. Langkah awal yang perlu ditempuh adalah meminta pihak bank memblokir rekening pribadi untuk mengamankan sisa dana. Selain itu, melaporkan identitas rekening pelaku agar dibekukan oleh bank, serta mendatangi kantor kepolisian dengan melampirkan bukti percakapan dan resi transfer.

Di samping itu, Indra juga mengimbau pemilik akun media sosial yang terindikasi diretas untuk segera menyebarkan pemberitahuan kepada kerabat dan membuat pengumuman publik di linimasa. Langkah preventif ini krusial dilakukan agar sanak keluarga maupun rekan tidak terkecoh jika menerima pesan peminjaman uang atas nama pemilik akun. (Eji/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |