harapanrakyat.com,- Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh isu yang menyebutkan adanya larangan pembelian BBM jenis Pertalite bagi sejumlah merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026.
Menanggapi isu yang meresahkan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga pun memberikan klarifikasi secara resmi untuk meluruskan simpang siur informasi di masyarakat.
Baca Juga: Update Stok BBM Nasional Mei 2026: BPH Migas Pastikan Pasokan Aman, Pertamax Turbo Tahan 61 Hari
Pertamina Bantah Pembatasan Pembelian BBM Pertalite Berdasarkan Merek
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan, narasi yang beredar mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin (CC) kendaraan dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, pemerintah maupun regulator belum mengeluarkan aturan atau arahan resmi terkait kebijakan tersebut.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” tegas Roberth dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga selalu beroperasi sesuai dengan mandat dan kebijakan resmi yang telah pemerintah tetapkan.
Baca Juga: 17 Hari Kedepan, Ketersediaan Pertalite di Priangan Timur Masih Terkendali
Distribusi Pertalite Tetap Normal
Selain membantah isu pembatasan pembelian BBM Pertalite, Pertamina juga menjamin penyaluran Pertalite di seluruh wilayah Indonesia berjalan normal tanpa kendala. Fokus perusahaan saat ini adalah memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga.
Mengenai program Subsidi Tepat, Roberth menjelaskan bahwa inisiatif tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi. Sehingga subsidi energi lebih tepat sasaran.
Ia pun menegaskan, program ini berbeda dengan informasi viral yang mengklaim adanya daftar hitam kendaraan yang tidak boleh membeli BBM.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Tahan Harga BBM Subsidi 2026
Pihak Pertamina mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi di ruang digital. Sebelum membagikan ulang sebuah berita, pastikan Anda telah melakukan verifikasi melalui kanal komunikasi resmi pemerintah, media sosial resmi regulator, atau situs resmi Pertamina.
Bagi konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk, layanan, atau ingin melakukan verifikasi data, dapat menghubungi layanan pelanggan melalui Pertamina Contact Center 135.Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

13 hours ago
9

















































