Dendam Masalah Utang, Pria di Sumedang Tega Siram Cairan Kimia ke Dua Bocah Kakak 

7 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (32). Pria itu diduga melakukan penyiraman cairan kimia terhadap dua anak kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga: Salah Atur Peta Digital, Pemotor WNA Asal Georgia Masuk Jalur Tol Pasteur Bandung

Pelaku tertunduk lemas saat digiring oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang. Pelaku berhasil diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Rancakalong.

Kronologi Penyiraman Cairan Aki ke Korban

Kapolres Sumedang, AKBP. Sandityo Mahardika menjelaskan, aksi terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka akibat cairan kimia yang disiramkan oleh pelaku,” kata Tyo saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026).

Tyo menuturkan, korban dalam peristiwa tersebut adalah RFP (9). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyiramkan cairan aki (accu) ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan punggung. Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan, WS diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap adik korban, ISH (6), pada 12 Mei 2026 di lokasi yang sama. 

“Kasus tersebut baru terungkap setelah penyelidikan lanjutan dilakukan menyusul kejadian yang menimpa RFP,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, sebelum melancarkan aksinya terhadap RFP, pelaku telah menyiapkan cairan aki yang dibawa menggunakan sepeda motor. Saat berada di perjalanan, WS melihat korban berjalan sendirian menuju rumahnya. Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya, memindahkan cairan tersebut ke dalam kantong plastik, lalu menyiramkannya kepada korban sebelum meninggalkan lokasi.

“Di dalam perjalanan, tersangka WS melihat korban RF yang sedang jalan kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya. Lalu tersangka WS berhenti, mengambil botol plastik yang berisi air aki yang dituangkan ke dalam plastik bekas, kemudian tersangka menyiramkan terhadap korban RFP,” ucapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar kimia pada beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.

Polisi mengungkap bahwa motif pelaku diduga dipicu persoalan utang piutang antara keluarga korban dan keluarga tersangka. Pelaku disebut merasa kesal karena utang yang ditagih tidak kunjung dibayarkan. Karena hal itu, pelaku melampiaskan emosinya kepada anak-anak dari pihak keluarga yang bersangkutan.

Hubungan Pelaku dengan Ibu Korban

Selain persoalan tersebut, penyidik juga menemukan adanya hubungan pribadi antara pelaku dan ibu korban yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Saat ini, seluruh informasi terkait hubungan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang digunakan korban, satu aki cair merek Master berukuran 600 mililiter, botol pembersih, topi berwarna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha, dokumen kendaraan, serta sebuah mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Angkot Rombongan Siswa SMPN 1 Tanjungsari Terbalik di Jatinangor, Belasan Penumpang Mengalami Luka

Terkait sanksi hukum, pelaku akan dijerat menggunakan ketentuan regulasi perlindungan anak pada Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai kodifikasi hukum pidana nasional yang baru. Pelaku terancam mendapat ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Pihak Polres Sumedang kini tengah bersinergi dengan Dinas Sosial dan rumah sakit setempat untuk memulihkan kondisi fisik korban. Pendampingan psikologis (trauma healing) juga disiapkan secara khusus guna menyembuhkan trauma batin yang dialami kedua anak tersebut. (Aang/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |