harapanrakyat.com,- Enam orang yang diduga melakukan pemalakan kepada pegawai pabrik, wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kini sudah diamankan polisi. Aksi pemalakan tersebut dilakukan saat para pegawai menerima uang gaji dari perusahaan.
Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Uyun Saepul menyebutkan, penangkapan 6 orang laki-laki asal Sumedang tersebut, setelah menerima laporan dari masyarakat. Selain itu juga, adanya informasi yang tersebar di media sosial terkait keresahan di daerah Mangun Narga, Kecamatan Cimanggung.
Baca Juga: Santri Dipalak hingga Dipaksa Minum Miras Preman, Massa Geruduk Polres Ciamis
Iptu Uyun mengatakan, bahwa laporan tersebut mengarah pada tindakan pemalakan yang meresahkan para pegawai pabrik.
“Setelah mendapat laporan, Polres Sumedang langsung melakukan tindakan sebagai respons akan keresahan tersebut,” kata Uyun, Sabtu (21/12/2024).
Polisi Dalami Dugaan Pemalakan Pegawai Pabrik di Sumedang
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lapangan. Dan menemukan, bahwa para pegawai pabrik di wilayah industri Cimanggung merasa tidak nyaman dengan keberadaan sejumlah oknum yang melakukan pemalakan uang.
“Ketika kami melakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa adanya oknum-oknum masyarakat yang membuat keresahan di lingkungan daerah Cimanggung. Karyawan-karyawan pabrik merasa terganggu, khususnya saat mereka menerima gaji atau baru saja melakukan aktivitas pekerjaan,” katanya.
Pihaknya mengamankan enam orang yang terlibat dugaan pemalakan pegawai pabrik di Sumedang pada Jumat 20 Desember 2024 kemarin.
Sementara dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa barang bukti terkait pungutan oleh oknum-oknum tersebut lakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dari pemeriksaan, mereka mengaku lakukan pemalakan kepada pegawai pabrik selama tiga bulan terakhir. Setiap 2 minggu sekali, mereka meminta uang saat para pegawai baru menerima gaji,” jelas Uyun.
Lanjutnya menuturkan, 6 pelaku dugaan pemalakan pegawai pabrik di Sumedang, mematok tarif sebesar Rp 5.000 per pegawai setiap kali beraksi.
Baca Juga: PWI Dukung Polisi Tindak Tegas Oknum Wartawan Pemeras di Ciamis
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penggunaan uang yang mereka kumpulkan.
“Selama ini, mereka meminta Rp 5.000 per orang dalam setiap dua minggu. Kami masih mendalami lebih lanjut mengenai tujuan dari pungutan ini,” pungkasnya.
Saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang. Pihak kepolisian pun terus mengembangkan penyelidikan, untuk mengungkap lebih dalam peran masing-masing pelaku dalam aksi pemalakan ini. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)