harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, bersama Tim Transisi membahas kebijakan baru terkait bantuan keuangan alias Banprov Reguler Desa. Salah satu fokus utama adalah perumusan standar yang lebih adil dalam penyaluran dana agar tidak lagi disamaratakan.
Dedi Mulyadi menyoroti kebijakan sebelumnya yang menetapkan Banprov reguler secara flat, tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
Pada tahun anggaran 2024, Pemprov Jawa Barat mengalokasikan dana Banprov Reguler Desa sebesar Rp 130 juta per desa. Menurutnya, sistem ini perlu diubah agar lebih proporsional.
“Kita harus punya standar yang jelas. Misalnya, desa dengan 1.000 hingga 2.500 penduduk mendapatkan Rp 100 juta. Desa berpenduduk 2.500 hingga 5.000 mendapat Rp 125 juta, dan seterusnya. Hingga desa dengan lebih dari 10.000 penduduk mendapat Rp 200 juta,” ujar Dedi Mulyadi, dilansir dari kanal YouTube, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Respons Analisis APBD Dedi Mulyadi, Anggota DPRD Jabar Sebut Banyak Program Copy Paste
Selain terkait penyaluran Banprov Reguler Desa, Dedi pun mendorong sistem informasi dan teknologi (IT) Pemprov Jawa Barat harus diperbaiki. Tujuannya, agar data mengenai desa terkaya, desa termiskin, serta desa terpadat dapat diakses lebih cepat.
“Kan anggarannya miliaran untuk IT, jadi ini harus segera kita perbaiki,” tegas Dedi Mulyadi.
Selain desa, Gubernur Jabar terpilih ini juga menekankan pentingnya memperhatikan alokasi dana untuk kelurahan. Termasuk dalam perbaikan jalan lingkungan dan sanitasi.
Banprov Reguler Desa Tahun 2024 Seperti Apa?
Sebenarnya seperti apa Banprov yang mendapat kritikan Dedi Mulyadi tersebut? Dasar hukumnya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat No: Kep.065/PMD.05.03-PPD/2023, tentang Juknis Bantuan Keuangan kepada Desa TA 2024.
Dalam Juknis tersebut, rincian penggunaan Bantuan Keuangan Desa Khusus sebesar Rp 130 juta mencakup tunjangan aparatur pemerintah desa. Kemudian, biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Posyandu, hingga pembangunan infrastruktur. Seperti jalan desa, drainase, dan irigasi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Segera Akselerasi Program di Jawa Barat
Sesuai Juknis, maka Banprov Reguler Desa tahun 2024 lalu, anggaran tunjangan bagi aparatur desa mencapai Rp 25 juta, yang terbagi untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya. Sementara biaya operasional BPD mendapat alokasi Rp 7 juta, dan biaya operasional Posyandu Desa sebesar Rp 1,75 juta.
Selain itu, Pokja Posyandu Desa menerima dana Rp 1 juta untuk mendukung koordinasi dan pembinaan kinerja Posyandu. Selanjutnya, anggaran sebesar Rp 1 juta juga dialokasikan untuk pemasangan billboard guna mendukung sosialisasi program pembangunan desa.
Dedi Mulyadi menegaskan, perubahan dalam sistem bantuan keuangan desa khusus atau Banprov Reguler Desa akan segera Pemprov Jabar realisasikan.
Harapannya, alokasi anggaran di masa depan dapat lebih mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan desa di Jawa Barat. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)