harapanrakyat.com,- Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta kenaikan harga minyak dunia mulai berdampak pada sektor farmasi nasional. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengonfirmasi adanya potensi kenaikan harga obat-obatan.
Namun, Menkes memastikan pemerintah akan mengawal agar kenaikan tersebut tetap berada dalam batas kewajaran.
Meskipun terdapat tekanan ekonomi global, Menkes memberikan jaminan bahwa harga obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Kasus Hantavirus di Jakarta, Menkes Pastikan Penanganan Intensif di RSPI Sulianti Saroso
“Untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga agar tetap stabil dan tidak naik,” tegas Budi Gunadi dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Alasan Kenaikan Harga Obat-obatan di Pasar Komersial
Budi menjelaskan bahwa penguatan dolar AS memang memengaruhi biaya produksi. Namun, tidak serta-merta membuat harga jual obat melonjak secara proporsional.
Hal ini karena mayoritas komponen biaya operasional di industri farmasi domestik masih menggunakan mata uang rupiah.
Pemerintah telah melakukan kalkulasi cermat terkait batas penyesuaian harga yang dapat diterima. Menurut Menkes Budi Gunadi, kenaikan harga obat non-BPJS di rentang 10 hingga 20 persen masih masuk akal.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar di Bandung, Kemenkes Temukan Masalah Mata dan Gigi
Meski begitu, pemerintah memperingatkan produsen agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan berlebih di atas batas tersebut.
Koordinasi dengan Industri Farmasi
Senada dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia mengatakan, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri farmasi.
Hasil koordinasi tersebut menetapkan bahwa ambang batas kenaikan harga obat-obatan paling tinggi adalah 20 persen.
Baca Juga: Hadiri HUT RSHS Bandung, Menkes RI Beri Wejangan Ini!
“Penyesuaian harga akan bervariasi, tergantung jenis obatnya, ada yang naik 5 persen atau 10 persen. Tetapi dipastikan tidak boleh melampaui 20 persen,” ujar Rizka Andalusia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri farmasi nasional, dan kemampuan beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
5

















































