harapanrakyat.com,- Komplotan pencuri motor berhasil dibongkar Polres Cimahi Polda Jabar. Hanya dalam rentang sembilan hari, polisi mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap 13 orang tersangka yang beroperasi di sejumlah wilayah.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, polisi melakukan penangkapan di berbagai lokasi, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, hingga Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Polres Garut Amankan 17 Motor Hasil Curian, Warga Bisa Ambil Kembali dengan Syarat Ini
“Bersama jajaran kepolisian sektor, kami berhasil mengungkap sembilan laporan polisi terkait pencurian kendaraan. Dari jumlah itu, ada 13 orang yang berhasil petugas amankan sebagai tersangka,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, sasaran utama komplotan pencuri motor ini adalah kendaraan yang diparkir di kawasan padat penduduk, termasuk perumahan dan lingkungan kos-kosan. Wilayah operasinya pun cukup luas, mulai dari Cililin, Cimahi Selatan, Batujajar, hingga Gununghalu.
“Mereka memilih tempat yang banyak dilewati orang, sehingga banyak kendaraan terparkir dan dianggap mudah dijadikan sasaran,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Ciamis Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor di Dua Lokasi, Empat Tersangka Diamankan
Modus Komplotan Pencuri Motor di Cimahi
Aksi pencurian umumnya dilakukan saat suasana sepi, yaitu mulai tengah malam hingga menjelang subuh, tepatnya antara pukul 00.00 sampai 04.00 WIB.
Modus yang mereka gunakan pun terbilang sistematis. Selain merusak lubang kunci menggunakan alat khusus, para pelaku juga memotong soket kelistrikan kendaraan dengan gunting khusus. Cara ini memungkinkan mereka menyalakan mesin tanpa perlu kunci asli.
Baca Juga: Operasi Jaran 2026 di Tasikmalaya, Polisi Amankan 3 Tersangka dan Ungkap 9 Kasus Curanmor
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan unit sepeda motor, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Serta peralatan yang dipakai para pelaku untuk mencuri.
Para pelaku kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

23 hours ago
13

















































