harapanrakyat.com,- Puluhan massa dari Ormas GIBAS Resort Kota Tasikmalaya melakukan aksi penggerudukan ke Kantor Bale Kota terkait dugaan aktivitas usaha transportasi ilegal di kawasan Jalan SL. Tobing yang diduga melanggar sejumlah regulasi serta tidak mengantongi izin resmi.
Baca juga: Gibas Kota Tasikmalaya Kecewa Pimpinan Daerah Tak Menemui Massa Aksi saat Demo
Massa menuntut ketegasan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk segera menyegel garasi tersebut. Awalnya mereka ingin ditemui Wali Kota dan Wakil Wali Kota, namun yang menerima aksi mereka adalah Plh Sekda Kota Tasikmalaya.
Respons Pemkot Soal Perusahaan Diduga Ilegal
Merespons ketegangan di luar gedung, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Tasikmalaya, Hanafi, langsung turun menemui massa aksi dan mengajak perwakilan ormas untuk berdiskusi di dalam ruangan.
Hanafi menyatakan bahwa pemerintah menghormati gerakan moral yang dilakukan oleh Ormas GIBAS. Menurutnya, aksi turun ke jalan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
”Suatu hal yang wajar masyarakat melaksanakan aksi demonstrasi ataupun audiensi, karena ini pun sebagai bentuk negara demokrasi dan secara regulasi diperbolehkan,” ujar Hanafi di Bale Kota Tasikmalaya, Selasa (2/6/2026).
Hanafi mengakui bahwa aksi ini berawal dari keresahan masyarakat terkait penyelenggaraan usaha transportasi di kawasan Jalan SL. Tobing yang ditengarai mengabaikan ketentuan hukum. Ia menegaskan, informasi dan desakan dari ormas ini justru menjadi amunisi penting bagi pemerintah daerah.
Baca juga: Ormas Geruduk Bale Kota Tasikmalaya, Desak Penutupan Garasi Mobil Kontainer Ilegal di Jl SL Tobing
”Pemkot tentu ada batasan regulasi. Namun, informasi ini penting bagi kami sebagai penguat moral untuk menindak perusahaan yang tidak taat hukum. Karena pemenuhan ketentuan yang ada pada regulasi adalah bagian dari tertib penyelenggaraan usaha di Kota Tasikmalaya. Semua pelaku usaha memiliki kewajiban yang diamanatkan di peraturan perundangan,” bebernya.
Kendati demikian, Pemkot belum bisa melakukan eksekusi penutupan secara instan di lapangan karena masih bersandar pada asas praduga tak bersalah dan prosedur birokrasi. Hanafi menyebut laporan ini sebagai dugaan awal yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh perangkat daerah terkait.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Tasikmalaya berjanji tidak akan mengulur-ulur waktu dan siap merampungkan persoalan ini dalam waktu dekat. “Langkah Pemkot ke depan akan mendalami dan akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait secepatnya. Namun, akan diupayakan secepatnya di bulan Juni ini,” pungkas Hanafi. (Rafi/R6/HR-Online)

2 hours ago
3

















































