harapanrakyat.com,- Desakan agar penyebab kandasnya kapal tongkang batu bara di perairan Pangandaran, Jawa Barat diungkap secara transparan mengemuka. Praktisi hukum sekaligus advokat, Fredy Kristianto, SH, menegaskan pihak terkait tidak boleh terburu-buru menyimpulkan insiden tersebut sebagai force majeure atau keadaan memaksa sebelum ada hasil investigasi resmi dari instansi yang berwenang.
“Jangan sampai istilah force majeure dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Penyebab kejadian ini harus dibuka secara jelas dan objektif kepada masyarakat,” ujar Fredy kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: WALHI Jawa Barat Peringatkan Risiko Lingkungan usai Insiden Tongkang Batu Bara di Pangandaran
Jangan Berlindung pada Status Force Majeure, Usut Tuntas Insiden Kapal Tongkang Batu Bara Kandas di Pangandaran
Fredy menilai, status force majeure hanya dapat digunakan apabila benar-benar terbukti bahwa insiden terjadi akibat faktor di luar kendali manusia dan tidak dapat dihindari.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian dalam perencanaan pelayaran, lemahnya pengawasan, atau pengabaian terhadap standar keselamatan, maka peristiwa ini tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai keadaan memaksa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, karakteristik perairan selatan Jawa, termasuk Pangandaran, memang dikenal memiliki gelombang tinggi dan cuaca yang cukup ekstrem. Namun kondisi tersebut, kata dia, justru harus menjadi pertimbangan utama bagi operator kapal sebelum melakukan pelayaran.
“Semua operator kapal yang melintas di jalur selatan Jawa sudah semestinya memahami risiko yang ada. Faktor cuaca tidak bisa langsung dijadikan alasan mutlak apabila langkah mitigasi dan manajemen keselamatan tidak dilakukan secara maksimal,” katanya.
Menurut Fredy, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada kondisi cuaca saat kejadian.
“Pemeriksaan harus mencakup dokumen pelayaran, kondisi teknis tongkang maupun kapal penarik atau tugboat, rekam komunikasi selama pelayaran, hingga kepatuhan terhadap peringatan dini cuaca yang dikeluarkan BMKG,” ujarnya.
Apabila Ada Unsur Kelalaian Perlu Diproses seuai Aturan Hukum
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau kerugian bagi masyarakat, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada kelalaian yang menimbulkan pencemaran atau kerugian bagi nelayan, pelaku usaha wisata, maupun masyarakat pesisir, maka operator dan perusahaan wajib dimintai pertanggungjawaban. Baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” katanya.
Fredy turut mendesak otoritas pelayaran dan instansi lingkungan hidup untuk segera mengambil langkah antisipatif guna mencegah dampak yang lebih luas.
“Area sekitar lokasi harus segera diamankan dan diawasi secara ketat. Jangan menunggu sampai muncul dampak lingkungan yang lebih besar baru bertindak,” ucapnya.
Ia berharap insiden ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pengangkutan batu bara di jalur laut selatan Jawa.
Baca Juga: Kapal Tongkang Batubara Kandas di Pantai Sukaresik Pangandaran, Ternyata Sengaja Didamparkan!
“Masyarakat Pangandaran berhak mendapatkan kepastian hukum. Publik harus mengetahui apakah kejadian ini murni akibat faktor alam atau justru terjadi karena human error. Jangan sampai ada spekulasi yang berkembang tanpa kejelasan hasil investigasi,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

4 hours ago
1

















































