harapanrakyat.com,- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengungkapkan bahwa sebanyak 78 pemerintah daerah kini mengalami kesulitan anggaran untuk membayar gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu.
Kondisi ini memicu gelombang pengajuan relaksasi kepada pemerintah pusat guna menjaga stabilitas fiskal daerah masing-masing.
Baca Juga: Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Bandung Jadi ASN P3K Paruh Waktu
Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tanggung Jawab Pemda
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menjelaskan, tanggung jawab penggajian guru PPPK paruh waktu sebenarnya berada di tangan pemerintah daerah. Namun dalam implementasinya, kapasitas fiskal antar-wilayah sangat bervariasi.
“Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji. Namun ada pula yang mulai menunjukkan tanda-tanda kesulitan,” ujar Mu’ti dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Sebagai solusi, Kemendikdasmen membuka ruang bagi daerah yang tidak mampu untuk mengajukan bantuan atau kebijakan khusus. Jumlah daerah yang meminta keringanan ini terus bertambah seiring dengan kewajiban penataan pegawai non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Tunjang Kesejahteraan Guru Ngaji, Komisi VII DPR RI Dorong Pemerintah Beri Insentif
Solusi Sementara di Tengah Ketidakpastian
Skema PPPK paruh waktu merupakan kebijakan transisi bagi tenaga honorer yang sempat mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum berhasil lolos. Status ini diberikan agar proses belajar mengajar di sekolah negeri tidak terganggu, meskipun status kepegawaian mereka belum sepenuhnya stabil.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, merinci bahwa 78 pemda yang tidak mampu bayar gaji guru PPPK telah disetujui untuk mendapatkan relaksasi. Pemerintah daerah tersebut mencakup tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. Data ini secara spesifik merujuk pada kebutuhan pembiayaan di sekolah-sekolah negeri.
Baca Juga: Berkunjung ke Sumedang, Menteri Abdul Mu’ti: Bantuan untuk Guru Honorer Segera Disalurkan
Pemerintah pusat telah memberikan relaksasi, tantangan besar menanti di penghujung tahun 2026. Berdasarkan regulasi dalam UU ASN, pemerintah hanya menjamin keberlanjutan skema PPPK paruh waktu hingga 31 Desember 2026 saja.
Hingga saat ini, belum ada kepastian dari pemerintah mengenai mekanisme penganggaran maupun kelanjutan nasib para guru tersebut setelah masa tenggat berakhir. Hal ini menjadi sorotan penting, karena target penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah harus tuntas sepenuhnya pada tahun 2027. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
13

















































