Polisi Gadungan di Sumedang Culik dan Peras Warga, Satu Pelaku Masih Buron

9 hours ago 12

harapanrakyat.com,- Komplotan polisi gadungan yang beraksi di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil diringkus Satreskrim Polsek Cimalaka dibantu Tim Resmob Polres Sumedang. 

Tak hanya mengaku sebagai polisi, dalam menjalankan aksinya, salah satu tersangka juga mengaku sebagai wartawan dengan membawa identitas pers untuk menakut-nakuti korban sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 14 April 2026. Korban berinisial TSS, warga Desa Mandalaherang, Cimalaka, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial DMI, RAP, KTK, dan MSKW. Namun, satu pelaku berinisial MSKW masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Dalam kasus ini kami telah memeriksa dua orang saksi, yakni RP dan A. Total tersangka ada empat orang, masing-masing berinisial DMI, RAP, KTK, dan MSKW. Satu tersangka berinisial MSKW masih dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata AKBP Sandityo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1447 Hijriah, Penjualan Hewan Kurban di Sumedang Naik

Polisi menyebut para pelaku merupakan warga Kecamatan Cimalaka. Mereka menjalankan aksi dengan mencari target yang dicurigai terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Para pelaku lalu mengaku sebagai anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat untuk melakukan penangkapan ilegal dan memeras korban.

“Modus operandinya tersangka mencari orang yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, yang mengaku sebagai anggota Polri. Kemudian mengambil uang atau barang. Jadi, tersangka melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota polisi,” ucapnya.

Polisi Gadungan di Sumedang Juga Mengaku sebagai Wartawan

Selain menyamar sebagai polisi, salah satu tersangka juga mengaku sebagai wartawan dengan membawa identitas pers. Tersangka tersebut diketahui berinisial RAP, warga Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Pakemitan, Desa Cimalaka. Saat itu korban tengah berada di sebuah konter telepon genggam ketika didatangi para pelaku menggunakan mobil,” ujarnya.

Usai melakukan pertemuan, kata Tyo, salah satu pelaku langsung memiting leher korban dari belakang sebelum memaksa korban masuk ke dalam kendaraan. Mata korban kemudian ditutup menggunakan lakban dan kedua tangannya diborgol agar terlihat seperti proses penangkapan resmi.

Baca Juga: Ngalaksa Rancakalong Sumedang, Tradisi Syukur Panen yang Terus Hidup

Di dalam mobil, korban diduga mengalami penganiayaan. Uang tunai sebesar Rp2.500.000 milik korban diambil para pelaku dan diserahkan kepada salah satu tersangka.

“Setelah itu korban dibawa berkeliling menggunakan kendaraan menuju kawasan Tol Cimalaka hingga keluar di Tol Paseh. Korban kemudian diturunkan di wilayah Paseh dan ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp4.150.000. Selain itu, korban juga mengalami luka sobek di bagian bibir dan lecet pada mata sebelah kiri akibat penganiayaan tersebut.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Oppo warna hijau, dompet cokelat, tas dan selendang hitam, satu unit mobil Toyota Rush, fotokopi STNK kendaraan, sepasang borgol warna silver, serta dua benda menyerupai senjata api berwarna emas,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan benda mirip senjata api tersebut sempat digunakan untuk mengintimidasi korban sebelum dibawa ke dalam mobil. Hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah dua kali menjalankan modus serupa. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan para tersangka positif mengonsumsi narkoba.

“Kendaraan yang digunakan merupakan mobil sewaan dan nantinya akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses pemeriksaan selesai,” katanya.

Pengakuan Korban Penganiayaan Polisi Gadungan di Sumedang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, korban TSS mengaku awalnya dihubungi melalui aplikasi pesan oleh seorang teman yang menyampaikan bahwa ada pihak yang ingin menebus KTP. Namun saat pertemuan berlangsung, korban justru dijebak dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

“Setelah itu saya bertemu, saya langsung di briefing,” kata korban.

Korban mengungkapkan dirinya sebelumnya sempat menagih utang kepada salah satu tersangka selama sekitar dua bulan, tetapi tidak mendapat respons. Pertemuan yang dijanjikan ternyata menjadi awal aksi dugaan penculikan dan perampasan tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cadas Pangeran Sumedang, Pemotor Meninggal Dunia

“Saya udah 2 bulan saya nagih utang kepada tersangka tapi tidak ada respon, setelah itu dia (tersangka) ada, ngontak ke saya lewat teman saya untuk bertemu, untuk menebus, menjebak saya, seperti itu,” pungkasnya. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |