harapanrakyat.com,- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut pelaku ekonomi kreatif seperti konten kreator TikTok hingga Youtuber dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: DPMPTSP Ciamis: Konten Kreator Berpenghasilan di Atas PTKP Wajib Miliki NIB
Diketahui, pemerintah memasukan konten kreator seperti youtuber, influencer sebagai kategori kegiatan usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) tahun 2025.
Anjuran Konten Kreator Miliki NIB
Kepala DPMTSP Kota Banjar, Mamat Rahmat mengatakan, pemerintah dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) tahun 2025 menegaskan untuk kreator konten, influencer, youtuber diklasifikasikan ke dalam kode usaha kategori J.
Menurutnya, pada KBLI yang lama tahun 2020 kategori J berisi informasi dan komunikasi. Namun pada KBLI 2025 dipecah menjadi kategori baru yang lebih spesifik untuk menata ekosistem konten digital secara akurat.
Baca juga: DPMPTSP Ciamis Catat 15.925 NIB Terbit, Target Pemprov Jabar Terlampaui
Kategori J tersebut berisi aktivitas penerbitan, penyiaran, serta produksi dan distribusi konten yang fokus pada penciptaan media dan konten. Aktivitas tersebut mencakup aktivitas kreatif seperti penerbitan, penyiaran berbasis teknologi baru, podcast, streaming dan produksi game. “Jadi untuk kreator konten, influencer, youtuber diklasifikasikan ke dalam kode usaha kategori J,” kata Mamat, Kamis (25/6/2026).
Lanjutnya menyebut, saat ini untuk pendaftaran NIB dengan KBLI tahun 2025 yakni untuk kreator konten dan sejenisnya sudah mulai berjalan melalui sistem OSS. “Sudah mulai berjalan dengan KBLI tahun 2025 namun untuk data pelaku usaha yang sudah mendaftar di Banjar kami masih tracking di sistem,” katanya.
Manfaat NIB
Lanjutnya menjelaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha terdaftar secara resmi di pemerintah.
NIB tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan penyesuaian usaha dengan transformasi digital. Selain itu, untuk perkembangan ekonomi saat ini di sistem online submission single (OSS).
Adapun dasar hukum NIB untuk kategori J sudah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Platform E-commerce Tolak Pendaftaran Merchant Tanpa NIB
Kemudian undang-undang Nomor 6 tahun 2023, Peraturan BPS Nomor 7 tahun 2025, dan Permen Ekonomi Kreatif Nomor 7 tahun 2025. “Jadi NIB berfungsi sebagai bukti legalitas, dokumen tunggal, akses kepabeanan dan impor, juga pendaftaran BPJS,” jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, manfaat NIB bagi pelaku usaha di antaranya perlindungan hukum dalam menjalankan usaha, mempermudah berbagi fasilitas pembiayaan dari perbankan.
Mempermudah akses program pemerintah dalam mendapatkan pelatihan, pembinaan, dan akses bantuan pemerintah. “Adapun persyaratan untuk mengurus NIB cukup mudah. Pelaku usaha cukup menggunakan NIK KTP nomor handphone aktif dan email,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

2 hours ago
8

















































