harapanrakyat.com,- Jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang periode 2026-2031 kini telah dikukuhkan. Momentum sakral ini digelar bersamaan dengan seminar optimalisasi peran aparat penegak hukum yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Fokus Tangani Stunting hingga Penguatan UMKM, UPI Lepas 569 Mahasiswa KKN di Sumedang
Seremoni akbar tersebut dilangsungkan di Gedung Olahraga (GOR) Tadjimalela, Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (25/6/2026). Agenda pelantikan pengurus organisasi desa ini disaksikan oleh perwakilan institusi hukum nasional, jajaran Kejati Jabar, hingga aparatur kewilayahan setempat.
DPC ABPEDNAS Sumedang Diminta Perkuat Pengawasan
Prosesi sakral ini ditandai dengan pengucapan sumpah setia organisasi, penyerahan panji kebesaran, serta penandatanganan dokumen pakta integritas kepengurusan.
“Langkah ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum serta pengawasan tata kelola keuangan desa,” jelas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani.
Melalui momentum ini, pihak kejaksaan juga menyalurkan stimulus program ketahanan pangan berwujud bibit unggas petelur bagi para anggota fungsionaris. Bantuan tersebut diarahkan untuk memicu geliat kemandirian ekonomi warga pascapandemi di lingkup terkecil.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyebut bahwa lembaga ini mengemban fungsi vital selaku rekan sejajar pamong desa. “Kemajuan daerah berawal dari kemajuan desa sebagai garda terdepan pembangunan,” tutur Dony.
Baca juga: Pemkab Pacu Berbagai Sektor Strategis untuk Jadikan Sumedang Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jabar
Dony meyakini performa kerja yang transparan dan akuntabel hanya bisa lahir dari sistem kontrol internal yang sehat dan berjalan objektif. Kehadiran fungsionaris baru diharapkan mampu meningkatkan keahlian teknis seluruh jajaran legislatif tingkat desa dalam membedah rincian anggaran belanja.
“ABPEDNAS diharapkan mampu mencetak anggota BPD yang semakin profesional, solid, dan optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan,” harap Dony.
Pihak Kejaksaan Agung RI menambahkan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari perluasan program preventif guna menekan angka korupsi dana desa. Reda menggarisbawahi bahwa fungsi kontrol sosial dari unsur masyarakat sangat dibutuhkan agar serapan modal negara tepat sasaran. “Program Jaga Desa hadir untuk mendampingi aparatur desa, meningkatkan pemahaman tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (Aang/R6/HR-Online)

2 hours ago
3

















































