harapanrakyat.com,- Seorang pria asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, diciduk polisi setelah diduga memproduksi ganja kimia atau tembakau sintetis di rumahnya sendiri. Dari penggerebekan tersebut, polisi dari Polres Garut menemukan puluhan paket siap edar hingga laboratorium rumahan untuk meracik tembakau sintetis.
Pelaku berinisial MP (26), warga Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Ia diamankan petugas Satres Narkoba Polres Garut di kediamannya setelah sebelumnya dicurigai terlibat dalam produksi tembakau sintetis.
Baca Juga: Unik! Pengantin Pria Asal Garut Ini Minta Diantar Damkar Menuju Resepsi Akad
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 paket tembakau sintetis siap edar. Dari hasil pemeriksaan sementara, MP mengaku memproduksi sendiri barang haram tersebut di rumahnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku memperoleh bahan baku pembuatan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Setelah seluruh bahan terkumpul, ia kemudian meraciknya sendiri di salah satu ruangan rumah hingga siap diedarkan.
Baca Juga: Buat Bobotoh yang Gagal Dapat Tiket, Ini Titik Nobar Persib di Garut
“Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika,” kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, Minggu (24/5/2026).
Laboratorium Rumahan Produksi Tembakau Sintetis untuk Dijual di Wilayah Garut
Menurut polisi, MP memproduksi tembakau sintetis itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi sekaligus digunakan sendiri. Dalam waktu dekat, ia bahkan berencana mengedarkan hasil produksinya, namun keburu ditangkap polisi.
“Dirinya tidak dibantu oleh pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 30 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru, satu botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis, dan sejumlah barang lainnya,” tambah Adi.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan total berat bruto mencapai 39,38 gram.
Baca Juga: Babak Belur Dihajar Warga Garut, 2 Pencuri Motor Berakhir di Kursi Roda
Kini MP telah digelandang ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

6 hours ago
9

















































