Memahami Hukum Ghibah di Media Sosial Berdasarkan Kajian Syariat

3 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Banyak umat Islam masa kini mencari tahu hukum ghibah di media sosial akibat pesatnya perkembangan interaksi digital. Selanjutnya, perbuatan membicarakan keburukan orang lain tanpa kehadirannya ini sangat dilarang karena diibaratkan seperti memakan daging saudaranya. Bahkan, perilaku tercela tersebut ternyata juga dapat memicu peningkatan hormon kortisol yang menyebabkan stres psikologis bagi korbannya.

Baca juga: Bahaya dan Hukum Memutus Silaturahmi Menurut Ketentuan Agama Islam

Sementara itu, batasan ruang privat seperti grup pesan instan keluarga sama sekali tidak menggugurkan larangan syariat pergunjingan. Jejak digital yang tersimpan permanen justru membuat dampak buruk dari penyebaran aib menjadi jauh lebih luas. Oleh karena itu, setiap pengguna perangkat pintar wajib menjaga lisannya agar terhindar dari perbuatan dosa besar.

Lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan pedoman fatwa yang secara tegas mengharamkan segala bentuk pergunjingan daring. Aturan resmi tersebut juga melarang keras penyebaran informasi palsu serta ujaran kebencian yang merusak martabat manusia. Sejalan dengan hal itu, tindakan memata-matai atau mencari kesalahan orang lain di dunia maya turut dilarang.

Selain itu, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan hukum positif melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi para pelaku. Aturan negara tersebut menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menyebarkan muatan penghinaan atau pencemaran nama. Meskipun demikian, penerapan undang-undang ini kini mengutamakan langkah mediasi untuk mencegah tindakan kriminalisasi terhadap kritik yang sah.

Baca juga: Pengertian Istihsan dan Istishab Menjadi Sumber dan Metode Hukum Islam

Namun demikian, Imam Nawawi menjelaskan bahwa ada kondisi khusus yang memperbolehkan penyebutan keburukan orang lain demi kebaikan. Contohnya, pengaduan korban kezaliman kepada aparat berwajib atau upaya meminta bantuan untuk mencegah kemungkaran di tengah masyarakat. Tentu saja, pengecualian ini harus senantiasa berpedoman pada batasan syariat dan tidak boleh dilakukan secara terbuka.

Cara Efektif Menghindari Dosa Pergunjingan di Era Komunikasi Digital

Sebaliknya, sebuah kritik yang membangun justru ditujukan langsung kepada pihak terkait guna mendorong proses perbaikan diri. Pergunjingan biasanya selalu dilakukan secara tersembunyi dari korban sehingga tidak memberikan manfaat apapun selain memuaskan hawa nafsu. Oleh sebab itu, setiap individu harus memiliki kecerdasan literasi digital agar mampu membedakan antara tindakan mengkritik dan mencela.

Baca juga: Waspada Bahaya Penyakit Qaswah Al Qalb dalam Islam dan Cara Menyembuhkan Menurut Ulama

Kemudian, proses klarifikasi informasi menjadi sebuah keharusan mutlak sebelum seseorang membagikan berita apapun ke ranah publik luas. Pengguna internet juga disarankan segera keluar dari grup percakapan yang terus membiarkan terjadinya aktivitas pergunjingan tanpa henti. Mengingatkan sesama kawan untuk menghentikan obrolan negatif merupakan sebuah tindakan terpuji demi menjaga kebersihan hati umat Islam.

Lebih jauh, apabila seseorang telanjur melakukan dosa ini, ia wajib memohon ampunan Tuhan dan meminta maaf langsung. Jika korban tidak bisa dihubungi, pelaku sangat dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi korban tersebut sebagai penebusan dosa. Melalui pemahaman yang utuh, penerapan hukum ghibah di media sosial akan senantiasa menciptakan ekosistem komunikasi digital yang damai. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |