Memahami Pandangan Hukum Flexing dalam Islam di Era Digital

3 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Fenomena flexing dalam Islam kini menjadi sorotan utama di tengah pesatnya perkembangan media sosial modern. Banyak orang sering berlomba memamerkan gaya hidup mewah hanya demi mendapatkan sebuah pengakuan dari publik. Selanjutnya, tren pamer kekayaan ini telah menyebar dan menjangkiti berbagai lapisan kelompok usia di masyarakat.

Baca juga: Memahami Hukum Ghibah di Media Sosial Berdasarkan Kajian Syariat

Budaya flexing semacam ini sejatinya sangat dilarang dengan kuat dalam hukum agama Islam. Agama luhur ini senantiasa mengajarkan umatnya untuk selalu hidup sederhana dan terus menjauhi sifat sombong. Bahkan, tindakan pamer harta sering kali dikaitkan secara langsung dengan penyakit hati bernama riya.

Bahaya Nyata Perilaku Flexing dalam Islam Bagi Kehidupan

Sikap riya membuat seseorang beramal hanya untuk sekadar dilihat serta dipuji oleh manusia lain. Akibatnya, esensi nilai ibadah tersebut menjadi rusak dan pahala kebaikan seketika hilang tanpa sisa. Selain itu, pamer secara berlebihan sangat berpotensi memancing penyakit batin lainnya seperti hasad atau kedengkian.

Sementara itu, perilaku pamer kekayaan juga dapat memicu munculnya penyakit ain yang sangat berbahaya. Penyakit ghaib ini timbul dari pandangan mata yang dipenuhi rasa iri tanpa menyebut nama Tuhan. Oleh karena itu, menyembunyikan sebagian besar nikmat harta jauh lebih bijak demi menjaga keselamatan diri.

Baca juga: Bahaya dan Hukum Memutus Silaturahmi Menurut Ketentuan Agama Islam

Lebih lanjut, budaya pamer ini juga mendorong masyarakat perlahan menuju gaya hidup konsumtif yang merusak. Sebagian orang bahkan nekat rela berutang besar hanya demi terlihat sangat kaya di dunia maya. Padahal, sikap boros semacam ini amat dibenci Tuhan karena sangat menyerupai perilaku buruk para setan.

Kemudian, tindakan pamer kekayaan turut berpotensi kuat mengundang ancaman tindak kejahatan nyata di dunia nyata. Pelaku kriminal sering menjadikan unggahan barang mewah sebagai target utama aksi penipuan atau pencurian harta. Karenanya, menjaga privasi terkait harta benda merupakan bentuk ikhtiar perlindungan yang sangat disarankan oleh ajaran Islam.

Solusi dan Cara Menghindari Penyakit Hati Akibat Pamer

Untuk mengatasi persoalan ini, kajian ushul fiqh menawarkan konsep pencegahan cerdas demi kemaslahatan para umat. Pertama, prinsip menutup jalan kemudaratan amat mengharuskan kita menjauhi perilaku yang memicu tingginya kecemburuan sosial. Karena itu, ruang publik digital sebaiknya senantiasa diisi dengan berbagai konten yang bermanfaat dan edukatif.

Di samping itu, setiap muslim wajib meluruskan niat hatinya sebelum membagikan sesuatu di media sosial. Apabila niatnya murni untuk berbagi kisah kebaikan atau dakwah, maka hal tersebut tentu masih diperbolehkan. Namun, niat pamer demi meraih popularitas semu harus segera dibersihkan dari dalam lubuk hati terdalam.

Baca juga: Pengertian Istihsan dan Istishab Menjadi Sumber dan Metode Hukum Islam

Selanjutnya, meneladani sifat kerendahan hati milik Nabi Muhammad SAW merupakan kunci utama menjaga keselamatan batin. Beliau selalu hidup amat sederhana meskipun memiliki kedudukan pemimpin yang sangat tinggi di mata dunia. Teladan agung ini jelas mengajarkan bahwa sebuah kemuliaan sejati bukan berasal dari banyaknya tumpukan harta.

Sebagai pengingat penting, pemahaman komprehensif tentang flexing dalam Islam akan menyelamatkan umat dari kehancuran spiritual. Setiap individu wajib mengendalikan egonya dan senantiasa mensyukuri segala nikmat yang ada secara wajar. Dengan demikian, media sosial dapat berubah menjadi ruang silaturahmi yang menenangkan serta terus mendatangkan keberkahan. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |