Modus Baru Peredaran OKT di Sumedang Terbongkar, Obat Keras Disamarkan dalam Kemasan Paracetamol

4 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tertentu (OKT), Rabu (26/8/2026). Obat ini diduga diedarkan tanpa izin di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Gara-gara Rental Mobil, Pria di Sumedang Disekap dan Dianiaya hingga Tewas, 8 Orang Jadi Tersangka

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cara tak biasa. Pelaku menyamarkan obat-obatan tersebut, dengan memasukkannya ke dalam kemasan Paracetamol untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan peredaran OKT bermula dari penyelidikan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi di Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Dari kasus tersebut, polisi kemudian menelusuri jaringan hingga ke wilayah Garut dan Bandung.

Hasil penyidikan mengantarkan polisi kepada dua tersangka. Antara lain AN (23), warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung, serta EH (44), warga Anjasari, Kabupaten Bandung.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda. AN ditangkap di Desa Cibugel, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Sementara EH diamankan di sebuah toko di Jalan Leles Nomor 95, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menemukan 195.254 butir obat yang diduga merupakan sediaan farmasi yang disalahgunakan. Pengembangan perkara kemudian dilakukan hingga ke Bandung, dan polisi kembali menemukan 502.819 butir obat di sebuah apartemen.

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Meri Meida. Keduanya diduga mendapat tugas untuk membantu mengedarkan obat tersebut di wilayah Kabupaten Garut. 

Salah satu tersangka diketahui bekerja sebagai penjaga toko kelontong di Kecamatan Leles, dan memperoleh bayaran Rp150.000 setiap hari.

“Peredarannya OKT mulai dari wilayah Garut, dan rencananya akan diedarkan juga di Sumedang. Sasarannya secara random,” kata Reza dalam konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Sumedang, Petugas Amankan Miras dan Seorang Pengunjung Mengaku Nakes

Barang Bukti dari Pengungkapan Peredaran OKT di Sumedang

Menurut Reza, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat-obatan tersebut.

“Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka terdiri atas berbagai jenis obat. Di antaranya 59.294 butir yang diduga Tramadol HCl 50 mg, 33.369 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 28.490 butir Dextro, 17.674 butir obat lainnya. Kemudian, 10.000 butir Tramadol Adiolol HCl 50 mg, serta 8.331 butir Tramadol Mersi HCl 50 mg,” ucapnya.

Polisi juga menyita ribuan butir obat lain, seperti Amoxicillin, Dexa, Samcodin, Yarindo, Codela, Codeine, Hexymer, Sapedril. Selain itu juga, Dazepam, Gabapentin, Tramadol Pangesic, Trampara, Tramazed, Dolgesik, hingga Trado.

Selain obat-obatan, penyidik turut mengamankan dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengiriman barang.

Reza mengungkapkan, penggunaan kotak Paracetamol menjadi salah satu modus yang digunakan tersangka untuk menyamarkan isi barang saat dibawa.

“Modus baru, menggunakan kotak-kotak Paracetamol ini untuk mengelabui barang-barang yang dibawanya. Namun pada intinya bukan Paracetamol,” kata Reza.

Baca Juga: Sabu Senilai Rp 35 Juta Diselundupkan dalam Batang Singkong, Pengedar di Sumedang Ditangkap

Atas perkara peredaran OKT di Sumedang tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |