harapanrakyat.com,- Jajaran Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan atau sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, yang kerap meresahkan warga di beberapa kecamatan. Dalam pengungkapan melalui Operasi Libas Lodaya 2026 ini, petugas mengamankan tiga tersangka, termasuk satu pelaku yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Lintas Provinsi di Tasikmalaya, Sasar Motor Terparkir di Pekarangan
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, bahwa para pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda. Yaitu di Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras, dan Singaparna.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga tempat kejadian perkara. Penangkapan ini dilakukan jajaran Satreskrim usai menerima laporan masyarakat dan melancarkan penyelidikan mendalam,” ungkapnya, Rabu (26/8/2026).
Aksi Sindikat Curanmor di 3 Kecamatan Tasikmalaya
Penyelidikan kepolisian bermula dari raibnya sepeda motor operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal, pada Kamis (9/7/2026). Motor bernomor polisi Z 5109 N tersebut hilang saat diparkir usai kegiatan pengajian, dengan nilai kerugian mencapai Rp 8 juta.
Tak berhenti di situ, aksi kejahatan serupa berlanjut di Singaparna pada Minggu (12/7/2026). Pelaku menggasak motor Honda PCX bernomor polisi Z 4065 HAI milik Fitri Intan Faujiah saat korban lengah. Korban mengalami kerugian materi hingga Rp 11 juta.
Baca Juga: Tiga Sekawan Curanmor Diringkus Polisi di Tasikmalaya, Akui 10 Kali Beraksi Demi Beli Miras
Sementara di Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026), tindak penggelapan dan pencurian dengan korban Gugun Gunawan. Motor bernomor polisi Z 4319 PU milik korban dilarikan oleh pelaku yang berpura-pura mengantarkannya berobat, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 10 juta.
Petugas meringkus tersangka utama sindikat curanmor berinisial DR (34) di Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil interogasi DR, polisi bergerak cepat menahan AR (41) di Kecamatan Cipatujah yang berperan sebagai penadah. Dalam melancarkan aksinya, DR merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu astag dan kunci letter Y.
Selanjutnya, pada Kamis (20/8/2026) pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MAA (17) di Kecamatan Jatiwaras. MAA memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci terpasang pada kendaraan, lalu menjual barang curiannya melalui platform media sosial Facebook.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka sindikat curanmor di Tasikmalaya ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda CBR 150 warna hitam, satu unit Honda PCX warna putih. Kemudian, satu BPKB asli, tiga lembar STNK asli, tiga buah kunci kontak, serta seperangkat kunci letter Y dan kunci astag.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk penadah AR, polisi menerapkan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara pelaku MAA disangkakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Motor tersebut langsung diserahkan kepada pemilik. Fitri Intan Faujiah (28) tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya, saat sepeda motor Honda PCX miliknya diserahkan kembali oleh petugas.
Baca Juga: Operasi Jaran 2026 di Tasikmalaya, Polisi Amankan 3 Tersangka dan Ungkap 9 Kasus Curanmor
“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim Satreskrim Polres Tasikmalaya. Mereka langsung merespons laporan saya, sampai motor ini berhasil ditemukan kembali,” kata Fitri. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

5 hours ago
11

















































