harapanrakyat.com,- Kabar gembira, nasib jutaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di seluruh Indonesia aman. Pemerintah melalui kolaborasi tiga kementerian utama memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terkait adanya aturan pembatasan belanja pegawai di daerah.
Kepastian ini muncul usai rapat koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Fokus utama pertemuan ini adalah mencari jalan keluar atas kekhawatiran banyak kepala daerah mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD). Khususnya Pasal 146 yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Baca Juga: Kemendikdasmen Ungkap Banyak Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Dukungan Fiskal dari Pemerintah Pusat, Nasib PPPK Aman
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah telah menemukan solusi konkret agar daerah tidak terjepit aturan tersebut. Pemerintah akan memperpanjang masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN.
“Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya melampaui batas 30 persen, maka aturannya akan merujuk pada UU APBN sebagai lex posterior (undang-undang terbaru yang mengesampingkan aturan lama),” jelas Tito.
Selain memberikan kelonggaran waktu, pemerintah pusat juga berkomitmen memastikan kualitas pelayanan publik tidak terganggu.
MenPANRB Rini Widyantini menegaskan, pengelolaan SDM aparatur harus tetap berjalan selaras dengan keberlanjutan fiskal daerah.
Baca Juga: MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan Selama Masa Kontrak Belum Berakhir
Untuk daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi, Menkeu dan Mendagri tengah merancang skema dukungan. Pemerintah pusat akan melakukan back-up terhadap program pembangunan dan layanan masyarakat di wilayah tersebut melalui kegiatan kementerian atau lembaga pusat.
Dengan begitu, meskipun porsi APBD banyak terserap untuk gaji pegawai, pembangunan infrastruktur dan program sosial tetap bisa dirasakan oleh masyarakat.
Penerbitan SE Bersama 3 Menteri
Sebagai tindak lanjut resmi dari hasil kesepakatan tersebut, pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama 3 Menteri. Dokumen ini nantinya akan menjadi panduan teknis bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan status PPPK.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa instrumen UU APBN akan memberikan kepastian hukum bagi daerah, sekaligus jaminan kerja bagi PPPK.
Baca Juga: Menkeu Bongkar Pesan Internal Presiden Prabowo: Kas Negara Sangat Aman!
Selain itu, pemerintah juga berencana menyusun kerangka kebijakan rekrutmen ASN masa depan yang lebih terukur. Tentunya menyesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah serta kebutuhan organisasi.
Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat segera meredam keresahan di kalangan tenaga honorer maupun kepala daerah. Termasuk menjawab kekhawatiran nasib jutaan PPPK terkait PHK massal. Sehingga stabilitas pemerintahan tetap terjaga. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

8 hours ago
12

















































