Pemkab Ciamis Permudah Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM, Pedagang Gorengan hingga Sate Ikut

13 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program pelayanan tersebut berlangsung di Gedung KH. Irfan Hielmy Komplek Islamic Center Ciamis, Jumat (31/7/2026). 

Baca Juga: DKUKMP Ciamis Petakan 436 Koperasi Sehat, Luncurkan Dua Inovasi Tanpa Bebani APBD

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat, dalam mendukung pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro.

​Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Ciamis, Dadan Wiadi menjelaskan, pelayanan ini merupakan bentuk kepedulian dan tindak lanjut nyata dari arahan Bupati Ciamis, setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan BPJPH Jawa Barat.

​”Ini bentuk kanyaah (kepedulian) Bupati dan Pemkab Ciamis bersama BI dan BPJPH kepada para pelaku usaha mikro di Ciamis. Kami memfasilitasi sertifikasi halal gratis ini terutama bagi pelaku usaha, yang selama ini merasa takut atau khawatir akan biaya sertifikasi yang mahal,” jelasnya. 

Baca Juga: Dari Ampas Menjadi Emas, Jejak Panjang Galendo Ciamis Naik Kelas Jadi Produk UMKM Unggulan

Targetnya 1.500 Pelaku Usaha Dapat Sertifikasi Halal Gratis

​Dadan menambahkan, pada tahap awal pelayanan ini, fokus utama menyasar pelaku usaha di wilayah Kewedanaan Ciamis. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Ciamis, Cijeungjing, hingga Cikoneng.

​Dalam pelaksanaan pelayanan ini, kata Dadan, Pemkab Ciamis dibantu oleh para fasilitator halal yang mendampingi pelaku usaha dari berbagai sektor. Termasuk pedagang gorengan hingga sate.

“Sebanyak 500 UMKM ditargetkan selesai memproses sertifikasi halal. Secara keseluruhan, Pemkab Ciamis menargetkan hingga 1.500 UMKM di berbagai kewedanaan dapat mengantongi sertifikat halal gratis,” terangnya. 

​Program pelayanan ini rencananya akan terus digulirkan secara berkelanjutan ke kewedanaan lain di Kabupaten Ciamis ini.  “Kami berharap seluruh produk makanan dan minuman mikro di wilayah Kabupaten Ciamis dapat mengantongi sertifikat halal resmi. Hal ini demi menjamin mutu serta rasa aman bagi konsumen,” harapnya. 

​Program kemudahan legalitas usaha sertifikasi halal gratis ini disambut antusias oleh para pelaku UMKM. Salah satunya datang dari Ketua RW di Kelurahan Kertasari, Ciamis, Ade Jaelani, yang secara khusus mendampingi belasan warganya untuk mendaftar.

​”Alhamdulillah, pemerintah daerah sangat responsif terhadap pelaku usaha kecil. Saya mengantar sekitar 20 warga pedagang kecil dari Kertasari untuk ikut serta,” ucapnya. 

​Menurut Ade, sertifikasi halal dan NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan modal penting bagi pedagang lokal, agar tidak tertinggal di era perdagangan bebas.

Baca Juga: Perkuat Legalitas dan Keamanan Pangan, DKUKMP Ciamis Salurkan Bantuan Kemasan dan Label untuk IKM GCS di Lakbok

​”Nanti di era pasar bebas, produk dari luar negeri seperti Singapura bisa masuk. Kalau produk lokal kita tidak punya legalitas seperti sertifikat halal ini, kita bisa kalah bersaing. Persaingan ke depan itu ada di legalitas usaha,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |