harapanrakyat.com,- Polres Sumedang, Polda Jabar, resmi menetapkan MR (21) sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi semester 6 Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC (20) yang viral di media sosial.
Polisi mengungkapkan bahwa tindakan pelaku didorong oleh alasan ekonomi. Faktor ekonomi, membuat MR nekat melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (12/5/2026) malam lalu.
Motif Tersangka Curas Mahasiswi Unpad di Sumedang
Kapolres Sumedang, AKBP. Sandityo Mahardika menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi kriminal tersebut karena kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku memiliki motif ekonomi, sehingga nekat melakukan tindak kejahatan,” kata Tyo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026).
Lanjutnya menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, MR lebih dulu mengamati calon korban. Pelaku memilih lokasi gang sempit dan menargetkan korban yang merupakan seorang mahasiswi.
Tersangka curas ini telah melakukan pengintaian sebelum beraksi. Namun, upaya kejahatan yang dilakukan tidak berjalan sesuai rencana.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada malam kejadian MR sempat mencoba melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Akan tetapi kedua percobaan tersebut gagal.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Percobaan Curas terhadap Mahasiswi Unpad Jatinangor Sumedang
“Percobaan pencurian pertama gagal, begitu juga percobaan kedua. Diduga karena panik, tersangka kemudian melarikan diri dan melindas korban,” jelas Tyo.
Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor Honda Scoopy yang pelaku gunakan untuk melindas korban hingga mengalami luka di kaki dan tangan, merupakan kendaraan pinjaman dari temannya.
“Pemain baru, yang residivis kakaknya. Untuk sepeda motor yang digunakan melindas mahasiswi Unpad, merupakan kendaraan yang dipinjam tersangka dari temannya. Jadi itu bukan kendaraan pribadi,” ungkap Tyo.
Terancam Pasal Berlapis
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang pelaku kenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Scoopy. Serta sebilah pisau, helm, dan jarum suntik.
Baca Juga: Pelaku Curas terhadap Mahasiswi Unpad Jatinangor Sumedang Berhasil Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka curas mahasiswi Unpad dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, kepada tersangka polisi juga menerapkan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Untuk ancaman pidananya hingga 9 tahun penjara. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

15 hours ago
16

















































