harapanrakyat.com,– Polres Kota Banjar, Polda Jabar, menertibkan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan menggunakan knalpot brong. Bahkan mereka berhasil menindak ratusan kendaraan yang meresahkan warga itu.
Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, bersama dengan jajaran kepolisian menggelar ekspos hasil penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar peraturan.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Banjar tersebut, AKBP Didi Dewantoro menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan respon cepat kepolisian atas banyaknya keluhan dari masyarakat. Mereka merasa terganggu dengan suara bising knalpot di jalan raya.
Baca juga: Jaga Kamtibmas, Polres Banjar Amankan 12 Motor Berknalpot Brong
”Kami melakukan penindakan ini demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Banjar. Suara knalpot bising tidak hanya melanggar aturan lalu lintas. Tetapi juga mengganggu kenyamanan warga, terutama di malam hari,” kata Didi Dewantoro, Jumat (8/5/2026).
Komitmen Polres Banjar Berantas Knalpot Bising
Ia menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir, Polres Banjar berhasil mengamankan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan menggunakan knalpot bising sebanyak 217 unit.
Pantauan di lokasi, tumpukan knalpot dan sepeda motor hasil sitaan tersebut dipajang sebagai bukti keseriusan polisi dalam melakukan penertiban.
Menurutnya, para pemilik kendaraan yang terjaring razia diwajibkan untuk mengganti knalpot mereka dengan knalpot standar pabrikan. Baru kemudian kendaraan tersebut diperbolehkan dibawa pulang.
Sementara itu, knalpot bising yang disita nantinya akan dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali. Lebih lanjut, ia juga memberikan imbauan kepada para orang tua dan generasi muda di Kota Banjar agar lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan.
Baca juga:Patroli Malam Operasi Lodaya di Kota Banjar, Polisi Amankan Miras dan Motor Knalpot Brong
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci keselamatan dan kenyamanan bersama. ”Kami tidak akan berhenti di sini. Patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin. Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi Kota Banjar yang lebih tertib dan nyaman,” pungkasnya.
Penindakan ini mengacu pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, hingga knalpot dapat dikenakan sanksi hukum pidana atau denda. (Sandi/R6/HR-Online)

1 day ago
17

















































