Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memulai penghapusan kredit macet (utang) bagi pelaku UMKM secara bertahap mulai pekan depan. Langkah ini bertujuan meringankan beban finansial satu juta pelaku UMKM yang terdampak kredit macet. Total utang yang akan dihapus mencapai Rp 14 triliun.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, tahap awal program ini akan menghapus utang 67 ribu pelaku UMKM senilai Rp2,4 triliun. Proses ini rencananya bakal berlangsung pada minggu kedua Januari.
“Kami undang tiga ribuan pelaku UMKM dalam peluncuran perdana program ini,” ujar Maman di Istana Bogor, Jumat, (3/1/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Sebut Kebijakan Perpajakan Utamakan Kepentingan Rakyat dan Pemerataan Ekonomi
Maman menegaskan, kebijakan ini tidak membebani keuangan bank Himbara atau bank milik negara. Proses penghapusan utang telah melewati kajian mendalam.
“Daftar hapus buku ini mencakup pelaku UMKM yang sudah di-blacklist karena ketidakmampuan melunasi hutang,” jelasnya.
Maman menambahkan, pihak bank juga mengalami kerugian administrasi akibat kredit macet tersebut.
Dasar Hukum Penghapusan Utang UMKM
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 sebagai dasar hukum kebijakan penghapusan utang UMKM ini. Peraturan tersebut bertujuan memutihkan utang senilai Rp10 triliun yang tercatat di bank Himbara. Langkah ini harapannya dapat membantu UMKM kembali mengakses kredit untuk keberlanjutan usaha mereka.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai program ini berpotensi menurunkan angka kemiskinan.
“Pelaksanaan di lapangan akan sangat menentukan sejauh mana hasil dari kebijakan penghapusan utang UMKM di Pemerintahan Prabowo ini,” kata Bhima.
Selanjutnya, Bhima menyoroti proses seleksi oleh lembaga keuangan terhadap debitur, terutama petani dan nelayan. “Bank tentu harus memeriksa riwayat pembayaran kreditur, restrukturisasi saat pandemi, serta kemampuan pelunasan pokok dan bunga kreditur macet tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah moral hazard. “Penghapusan utang harus sesuai mekanisme yang jelas dan akuntabel,” kata Edy.
Ia menyarankan pemerintah memberikan fleksibilitas berupa perpanjangan tenor atau penghapusan bunga agar pelaku UMKM tetap mampu melunasi utang pokok.
Selain itu, Edy menyarankan pendampingan intensif bagi pelaku UMKM untuk memastikan mereka bisa memenuhi kewajiban finansialnya. “Pemerintah perlu juga memberikan tambahan permodalan agar mereka mampu bangkit dan berkembang,” tambahnya.
Program penghapusan utang UMKM diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi. Pemerintah memastikan pelaksanaan program berjalan transparan dengan melibatkan berbagai pihak untuk pengawasan. (Feri Kartono/R6/HR-Online)