Ribuan Peserta BPJS PBI di Kota Banjar Dinonaktifkan, Tak Bisa Akses Layanan Kesehatan?

1 hour ago 2

harapanrakyat.com,- Sebanyak 5000 lebih peserta program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI) di Kota Banjar, Jawa Barat, statusnya dinonaktifkan. Peserta program PBI-JKN yang kini statusnya non aktif itu pun tak bisa menggunakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan untuk akses layanan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hani Supartini, membenarkan penonaktifan status peserta BPJS Kesehatan program PBI-JKN. Hal itu seiring adanya SK Kementerian Sosial RI Nomor 3 tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Program PTSL 2026, BPN Kota Banjar Kejar Seribu Sertifikat Tanah hingga Juli

Adapun jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI yang terdampak penyesuaian kebijakan ini sebanyak 5433 jiwa. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Februari 2026. “PBI-JKN yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kemensos ada 5433 jiwa,” kata Hani kepada HR Online, Kamis (5/2/2026).

Alasan Penonaktifkan BPJS PBI

Lanjutnya menjelaskan, alasan penonaktifan status kepesertaan tersebut karena pihak peserta sebelumnya masuk kategori tidak mampu desil 5. Akan tetapi, saat ini statusnya naik ke desil 6 atau dinilai sudah mampu. Oleh sebab itu, peserta tersebut tidak masuk program BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.

Ia menegaskan, peserta PBI-JKN yang statusnya dinonaktifkan tersebut hanya peserta penerima iuran yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, ini bukan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Peserta PBI yang dibayar oleh Pemkot masih berjalan jumlahnya 49.655 jiwa. Kemudian 3645 peserta dari desil 1 sampai 5 yang tadinya dibayar Pemkot Banjar juga ditarik menjadi peserta PBI-JKN yang dibiayai Kemensos,” jelasnya.

Lebih lanjut Hani mengatakan, bagi peserta PBI-JKN yang statusnya non aktif dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan karena sakit kronis atau darurat medis, dapat mengajukan reaktivasi.

Baca juga: Cerita Orang Tua Korban Penggelapan Uang Santunan Oleh ASN di Kota Banjar, Ungkap Kronologi Kejadian

Namun, pengajuan reaktivasi tersebut harus disertai dengan bukti keterangan berupa surat keterangan dari fasilitas kesehatan terkait. “Bisa diajukan reaktivasi oleh Dinsos sesuai hasil asesmen dan bukti di atas apabila memang membutuhkan layanan darurat medis,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |