Harapan Kajin Warga Pangandaran Dapat Kepastian Soal Tanah yang Diduga Diklaim Pemerintah Desa

2 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Seorang warga lanjut usia di Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, bernama Kajin (76), berharap mendapat kejelasan dan kepastian terkait status lahan miliknya. Lahan tersebut kini diduga diklaim sebagai tanah pemerintah desa.

Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Cigugur. Peristiwa ini bermula sekitar tahun 2005. Saat itu, Kajin, warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, didatangi oleh mantan Kepala Desa Kertajaya berinisial E. Pejabat tersebut kini sudah tidak menjabat.

Baca juga: Pilu Nasib Silvi, Pelajar di Pangandaran yang Terpaksa Berhenti Sekolah karena Penyakit dan Gizi Buruk Pasca Kecelakaan

E meminta sebagian lahan milik Kajin untuk dijadikan pasar tradisional. Kajin menjelaskan, sebelum tahun 2005 dirinya memiliki lahan seluas 10.900 meter persegi yang diperoleh dari hasil patungan dengan menantunya. Namun, permintaan tukar guling tanah tersebut terjadi saat menantunya sedang merantau ke Malaysia dan kini telah meninggal dunia.

“Dulu kami kedatangan E, kepala desa. Beliau meminta tanah kami dengan dasar akan tukar guling tanah dan uang Rp10 juta. Bahasanya bukan jual beli, tapi tukar guling. Alasannya untuk membangun rumah, karena rumah saya yang awalnya di depan sekarang diklaim oleh pemdes,” kata Kajin, Kamis 5 Februari 2026.

Kronologi Tanah Kajin Diklaim Pemerintah Desa

Menurut Kajin, uang kompensasi sebesar Rp 10 juta memang diterima, namun diberikan secara dicicil. Sementara itu, janji tukar guling tanah hingga kini belum pernah terealisasi.

“Kalau uang Rp10 juta itu memang sudah kami terima, tapi dicicil. Sedangkan pergantian tanah sampai sekarang, tahun 2026, tidak ada kepastian,” katanya.

Keluhan Kajin kemudian mendapat perhatian dari aktivis Peduli Masyarakat Cigugur, Rama Lesmana. Ia mengaku beberapa bulan terakhir menerima pengaduan dari Kajin terkait tanahnya yang digunakan pemerintah desa untuk membangun pasar tradisional.

“Berdasarkan keterangan Pak Kajin, sekitar tahun 2005 tanah beliau dimohonkan untuk dibangun pasar tradisional oleh mantan kepala desa saat itu,” kata Rama.

Baca juga: Kisah Lilih Warga Pangandaran, Sulap Lahan Gambut Tak Produktif Jadi Kebun Kelapa Sumber Rezeki

Rama menyebutkan, dalam permohonan tersebut disampaikan janji tukar guling tanah. Perbandingannya, satu bata tanah milik Kajin akan diganti tiga bata dari tanah kas desa.

“Selain uang Rp10 juta untuk pemindahan rumah dari pinggir jalan ke belakang, Pak Kajin juga sempat menerima satu ruang ruko untuk berdagang secara gratis,” ujarnya.

Namun, persoalan muncul beberapa tahun kemudian saat pasar tradisional tersebut dibongkar dan rencananya dialihfungsikan menjadi bangunan koperasi Merah Putih. Pada saat itu, Kajin mengetahui bahwa tanah yang dulunya milik dirinya telah beralih nama atas nama mantan kepala desa. Selain itu, tanah tersebut juga diklaim sebagai tanah pemerintah desa.

Tanggapan Desa

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Rama mendatangi pemerintah Desa Kertajaya untuk meminta penjelasan dan mediasi terkait proses peralihan kepemilikan tanah tersebut. “Kami meminta pihak desa untuk memfasilitasi dan meluruskan persoalan ini, agar jelas bagaimana proses tanah Pak Kajin bisa lepas dari kepemilikannya,” jelas Rama.

Saat berada di kantor desa, Rama bertemu dengan Sekretaris Desa Kertajaya. Ia menanyakan asal-usul tanah tersebut hingga bisa beralih nama dan diklaim sebagai tanah desa.

“Sekdes saat itu tidak bisa menjelaskan secara rinci dan mengatakan tidak tahu. Desa hanya menunjukkan peta tanah yang diyakini sebagai tanah desa,” paparnya.

Baca juga: Kisah Nisa, Siswi SD di Pangandaran Jual Sate Totok Saat Jam Istirahat Demi Bantu Keluarga

Namun, lanjut Rama, ketika ditanyakan mengenai sertifikat, berita acara jual beli, atau surat pelepasan hak dari Kajin kepada mantan kepala desa, pihak desa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Rama kemudian mendatangi mantan Kepala Desa Kertajaya berinisial E untuk meminta klarifikasi. Namun, E juga tidak memberikan penjelasan yang memadai. “E hanya mengatakan bahwa tanah itu milik negara. Ia mengaku pernah membeli tanah tersebut, tetapi saat diminta bukti surat-surat, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya,” tutur Rama.

Sementara itu, Sekretaris Desa Kertajaya, Eded Dedi Rustandi, menyatakan bahwa tanah tersebut selama ini dianggap sebagai tanah desa. Ia juga menyebut tidak pernah ada komplain sebelumnya. “Kalau soal hubungan antara Pak Kajin dengan mantan kepala desa dulu, kami kurang paham,” ujarnya singkat. (Kiki/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |