harapanrakyat.com,- Tim Sat Res Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu siap edar yang akan dijual secara online.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wib. Tim Res Narkoba mengamankan seorang pria inisial AM (40) di rumahnya di wilayah Kota Banjar.
Baca juga: Bongkar 7 Kasus Narkoba, Polres Kota Banjar Ringkus 10 Tersangka dengan Berbagai Modus Operandi
Setelah itu, pihaknya melakukan penggeledahan badan, pakaian dan, tempat tinggal AM. Kemudian ditemukan dua buah handphone dan 16 paket. Mereka menduga berisi narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu) siap edar dengan berat bruto 18,86 gram.
Pengungkapan Peredaran Sabu Siap Edar di Online
Selain itu, juga ditemukan 14 paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu siap edar dengan berat bruto 14,50 gram. Di samping itu, ditemukan satu buah timbangan mini digital warna hitam silver tanpa merek.
Selanjutnya, ditemukan satu buah tas warna biru merk Eiger berisikan satu paket. Polisi menduga di dalamnya berisikan narkotika golongan I jenis metamfetamin (sabu) siap edar dengan berat bruto 1,47 gram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan AM mengaku mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dari K di daerah Rancaekek, Bandung,” kata AKBP Didi, Senin (25/5/2026).
Dari hasil keterangan yang didapat, K juga memerintahkan kepada AM untuk memasang atau menempelkan narkotika sabu. Caranya dengan cara maps di sekitaran Rancaekek Kabupaten Bandung.
Narkotika golongan jenis I (sabu) yang telah dipasang atau ditempel dengan cara maps tersebut akan dijual oleh K secara online. “Para pelaku dikenakan pasal 610 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam rentang waktu Maret sampai dengan Mei 2026 pihaknya mengungkap 7 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
Baca juga: Polisi Ringkus Ratusan Pelaku Kasus Narkoba, Termasuk Jaringan Internasional Golden Triangle
Barang bukti yang diamankan berupa 36,16 gram sabu dan 291,62 gram ganja. 7 strip atau lembar psikotropika jenis calmlet, 8 strip psikotropika jenis atarax.
Kemudian, 1 strip psikotropika jenis riklona, dan satu bungkus plastik klip berisikan dua tablet obat psikotropika jenis calmlet. “Jumlah tersangka ditahan 9 orang sementara 1 orang dikenakan tahanan rumah karena kondisinya sakit,” katanya.
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 pengguna narkotika di bawah 1 gram dilakukan rehabilitasi BNN dan pusat rehabilitasi swasta. “Apabila melebihi ketentuan tersebut lakukan penindakan hukum sebagai kategori pengedar dan pengguna sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

2 hours ago
7

















































