harapanrakyat.com,- Sebanyak 56 pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menerima kado hadiah akhir tahun yang sangat pahit. Pasalnya, pihak Rumah Sakit tidak memperpanjang kontrak kerja puluhan pegawai non-ASN tersebut.
Mereka pun murka dan kesal, karena bukannya diangkat sebagai pegawai tetap atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tapi malah dilakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Padahal mereka sudah lama bekerja di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, dengan masa kerja mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun.
Sebelum terkena PHK, puluhan pegawai non-ASN itu sempat mengikuti tes dengan Sistem CAT. Namun tidak lulus dengan alasan yang tidak jelas. Seperti nilai yang tidak transparan.
Santi, salah seorang pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya yang terkena PHK mengaku dirinya sempat menanyakan kejelasan nilai hasil tes CAT. Tetapi tidak diberikan oleh pihak Rumah Sakit.
“Saya bukannya tidak terima dengan PHK ini, tetapi alasan pihak Rumah Sakit memberhentikan kita tidak masuk akal. Pas CAT saja kami minta melihat nilainya, dan pihak Rumah Sakit menjawab bahwa nilainya hanya berupa layak dan layak,” tutur Santi kepada harapanrakyat.com di halaman RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Pelayanan RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Disoal, PMII Demo Lagi ke DPRD
Alasan RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya PHK Puluhan Pegawai Non-ASN
Yuri, pegawai non-ASN lainnya yang menjadi korban PHK mengungkapkan kekesalan dan sakit hatinya, usai diberhentikan kerja oleh pihak RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Ia mengaku sakit hati dengan keputusan tersebut lantaran RSUD dr Soekardjo menjadi tempat untuk mencari nafkah bagi keluarganya selama 20 tahun ini.
“Saya sudah kerja di Rumah Sakit ini hampir 20 tahun lamanya. Bukannya diangkat jadi P3K atau karyawan, ini malah di PHK. Saya bertugas di bagian Kamar Mayat selama berpuluh-puluh tahun, malah ini balasan yang saya dapat, ya Allah,” ungkap Yuri.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, menjelaskan terkait keputusan tidak memperpanjang kontrak 56 pegawai non-ASN di RSUD dr Soekardjo yang dipimpinnya.
“Keputusan ini kami ambil demi menjaga keberlanjutan operasional Rumah Sakit yang saat ini menghadapi berbagai tantangan. Termasuk penurunan pendapatan,” terangnya.
Menurut Budi, langkah tersebut memang menimbulkan tantangan besar. Terutama bagi pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Namun, keputusan ini diambil demi menjaga keberlangsungan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dalam jangka panjang. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)