harapanrakyat.com,- Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, Jawa Barat, menyoroti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah. Kedua instansi tersebut diminta untuk memaksimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pembina Posnu Kota Banjar, Muhlison, mengatakan pengawasan dari Inspektorat dan DPMD selaku leading sektor terkait masih minim. Ia menilai saat ini dua institusi tersebut seperti tutup mata terkait tata kelola keuangan pemerintahan desa termasuk pengelolaan BUMDES.
Baca juga: Respons DPMD Jabar Seusai Desa di Kota Banjar Sewakan Mobil Maskara untuk Angkut MBG
Akibatnya, muncul indikasi carut-marut administrasi hingga potensi kerugian keuangan di sejumlah pemerintah desa. “Kami melihat DPMD dan Inspektorat terkesan pasif seolah tidak terjadi persoalan. Padahal, di sebagian desa kita mendapati informasi adanya potensi kerugian keuangan desa akibat tata kelola yang keliru,” ujar Muhlison, Jumat (29/5/2026).
Pengawasan Tata Kelola Keuangan Desa Dipertanyakan
Ia membeberkan salah satu contoh kasus pada anggaran tahun 2025. Terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes di salah satu desa terkait program pengadaan kambing.
Anggaran program pengadaan kambing tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, hingga saat ini wujud fisik dari pengadaan barang tersebut belum terlihat.
“Salah satunya ya, kita lihat ada pengelolaan keuangan BUMDes di salah satu desa nominalnya tidak hanya puluhan juta di anggaran tahun 2025 untuk pengadaan kambing. Tapi hingga sekarang bentuk barang tidak ada lha ini bagaimana,” ujarnya.
Baca juga: DPMD Kota Banjar Buka Suara Soal Tuntutan Mundur Dua Perangkat Desa Rejasari
Lanjutnya meminta inspektorat dan DPMD secara tegas memanggil pihak terkait dan memberikan tindakan tegas bagi BUMDes dan pemerintahan desa yang terindikasi terkait itu.
Termasuk menganulir adanya penyertaan modal di tahun berjalan atau tahun anggaran ke depan ketika tanpa dibarengi laporan objektif dari program yang sudah dijalankan.
Menurutnya, pengajuan penyertaan modal tanpa dibarengi pertanggungjawaban administrasi laporan keuangan yang akuntabel hanya akan melahirkan potensi kerugian keuangan desa.
“Karenanya kedua instansi itu segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan diberikan tindakan tegas. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih intens agar kerugian keuangan desa bisa dimitigasi,” tegasnya.
Muhlison meyakini pihak DPMD maupun Inspektorat sebenarnya sudah mengantongi informasi mengenai persoalan tersebut. “Jangan sampai penyertaan modal untuk BUMDes terus dikucurkan, tetapi programnya jalan di tempat dan anggarannya habis tanpa wujud yang jelas. Ini harus dikaji ulang, DPMD dan Inspektorat harus bergerak nyata,” kata Muhlison.
Respon DPMD Kota Banjar
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Asep Yani Taruna, mengatakan, pihaknya menyambut baik. Masukan dan kritik yang sifatnya membangun untuk kemajuan DPMD itu sendiri. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pembinaan dan roadshow ke tiap desa se-Kota Banjar dalam rangka memenuhi fungsi pembinaan yang diamanatkan dalam regulasi.
Baca juga: Usulan Pemekaran Wilayah Desa Kujangsari, DPMD Kota Banjar Sebut Butuh Kajian Komprehensif
Terkait berbagai permasalahan yang ada di lapangan, tentu hal itu masuk dalam pembinaan dan edukasi yang pihaknya lakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Saat ini, DPMD juga sedang melakukan persiapan-persiapan untuk pelantikan BPD yang akan dilakukan pada Juni mendatang serta persiapan tahapan untuk Pilkades serentak di tahun 2027. “Jadi kalau DPMD itu dinilai tutup mata saya kira itu tidak benar. Kita punya bukti bahwa kita sudah melakukan pembinaan. Ada notulen rapat, foto dokumentasi dan lain sebagainya,” ujarnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

3 hours ago
3

















































