harapanrakyat.com,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi online di Bali yang melibatkan tiga perempuan asing dalam operasi yang berlangsung Sabtu, 2 Mei 2026.
Operasi penertiban prostitusi online ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan tim internal terhadap sebuah situs web yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: Polres Pangandaran Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan 5 Orang
Dugaan Prostitusi Online di Bali, Petugas Amankan 3 WNA Perempuan
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Inteldakim segera melakukan penggerebekan di dua titik lokasi berbeda, yakni di kawasan Mengwi dan Renon.
Di kawasan Mengwi, tim mengamankan dua WNA perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria, dan ED (22) berkebangsaan Rusia di sebuah unit vila.
Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara internasional. EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 21 Maret 2026. Sementara ED tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 10 Maret 2026.
Kemudian penggerebekan di kawasan Renon, petugas ringkus perempuan asal Rusia berinisial AR (27) di sebuah hotel. AR masuk ke Indonesia pada 22 April 2026.
Ia tertangkap tangan petugas saat berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian. Kuat dugaan perempuan WNA tersebut terlibat praktik prostitusi online di Bali.
Baca Juga: Selebgram Cantik yang Terlibat Prostitusi, Mucikarinya Fotografer
Penyalahgunaan ITK
Ketiga WNA tersebut memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, mereka telah menyalahgunakan izin tersebut untuk melakukan aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Saat ini, petugas telah mengamankan ketiga perempuan WNA asal Rusia dan Nigeria itu ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan keterlibatannya dalam prostitusi online di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang melanggar norma hukum di Indonesia.
“Kami memastikan setiap warga negara asing harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Polisi Tangkap Artis FTV Berinisial TA Terkait Prostitusi Online
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk implementasi dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Melalui prinsip “Imigrasi untuk Rakyat”, seluruh jajaran imigrasi di Bali berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, serta martabat bangsa dari pengaruh aktivitas ilegal WNA. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

13 hours ago
13
















































