harapanrakyat.com,- Indonesia memulangkan lima orang narapidana kasus narkoba asal Australia yang terjerat dalam kasus Bali Nine, pada Minggu (15/12/2024). Para narapidana terbang ke Australia, lewat transfer of prisoner atau mekanisme pemindahan tahanan.
Sebelumnya memastikan akan memulangkan narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso. Australia pun memastikan tetap menghormati kedaulatan dan hukum Indonesia, berkaitan dengan kepulangan 5 narapidana tersebut.
Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Baca Juga: Filipina Minta Kepulangan Terpidana Mati Mary Jane, Ini Syarat dari Pemerintah RI
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, status para narapidana tetaplah napi meski pulang ke Australia.
Mengenai kepulangan para narapidana kasus Narkotika Bali Nine tersebut, Yusril menegaskan, Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun.
Sebaliknya, meski resmi pulang ke negara asal, status kelimanya tetaplah narapidana. Mereka juga masuk ke dalam daftar cekal untuk masuk kembali ke Indonesia.
Kata Yusril Terkait Kepulangan Narapidana Bali Nine ke Australia
Sebelumnya pada Kamis (12/12/2024), Menko Yusril sudah menandatangani Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke melalui pertemuan virtual.
Pemerintah Australia menyatakan akan tetap menghormati kedaulatan dan hukum Indonesia. Termasuk salah satunya dengan mempertahankan status narapidana sesuai vonis hukum di pengadilan Indonesia.
Menko Yusril menegaskan, ini berarti Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun kepada para narapidana yang pulang ke Australia. Termasuk narapidana kasus narkoba Bali Nine.
“Status kelimanya masih narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” tegas Yusril.
Baca Juga: Gerebek Laboratorium Produksi Narkoba Hashish di Bali, Polisi Sita Barang Bukti Rp 1,5 Triliun
Menko juga menambahkan, penandatanganan kesepakatan tersebut berdasarkan prinsip timbal balik dari kedua pihak. Selain juga menunjukan komitmen Indonesia dan Australia untuk menjalin kerja sama di berbagai isu menyangkut kedua negara.
“Indonesia dan Australia berkomitmen senantiasa mendukung dan bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama. Komitmen ini sesuai kerangka hukum dalam negeri,” ungkap Yusril. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)