Alasan Saksi Paslon 02 Enggan Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi Pilkada Kota Banjar

1 month ago 23

harapanrakyat.com,- Saksi paslon 02 Akhmad Dimyati-Alam di Pilkada Kota Banjar, Jawa Barat, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilkada Kota Banjar. KPU Kota Banjar menggelar acara tersebut pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Banjar Cuma 71 Persen, KPU Sebut Gegara Gen Z Enggan ke TPS

Padahal saat proses rekapitulasi penghitungan suara, Yayan S Cartian sebagai saksi untuk paslon 02, tidak memberikan keberatan dengan hasil rekapitulasi.

Yayan mengatakan, paslon nomor urut 02 Akhmad Dimyati-Alam keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara rapat pleno KPU Kota Banjar.

Atas dasar itu maka sebagai saksi dari paslon 02 menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot Banjar.

“Paslon kami itu keberatan atas hasil rekapitulasi pleno KPU. Jadi sebagai saksi yang mendapat mandat oleh paslon, saya harus menolak menandatangani berita acara rekapitulasi,” kata Yayan kepada wartawan.

Pengakuan Saksi Paslon 02 Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi Pilkada Kota Banjar

Yayan mengaku tidak mengetahui alasan paslon 02 meminta selaku saksi untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Yayan juga mengaku tidak mengetahui apakah penolakan hasil rekapitulasi tersebut dalam rangka untuk melakukan upaya gugatan terhadap hasil Pilwalkot Banjar.

“Alasannya saya kurang tahu, hanya paslon yang tahu. Intinya, paslon 02 menolak hasil rekapitulasi,” katanya.

Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Kota Banjar: Paslon 03 Unggul, Saksi Paslon 02 Enggan Tanda Tangan Berita Acara

“Apakah itu terkait gugatan, saya juga kurang tahu. Itu domain paslon. Paslon meminta saya menolak untuk tidak menandatangani berita acara,” ujar Yayan menambahkan.

Saat dikonfirmasi terkait penolakan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut, calon Wali Kota Banjar Nomor Urut 02 Akhmad Dimyati, tidak meresponnya.

Tidak Mempengaruhi Hasil Pleno

Sementara, Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis, memberikan tanggapannya terkait saksi palson 02 enggan tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara. Pihaknya tidak mempermasalahkannya.

Menurutnya, meski saksi paslon 02 tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara. Hal itu tidak akan mempengaruhi perolehan suara hasil Pilkada yang telah mendapat kesepakatan melalui rapat pleno.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten Ciamis

“Saat rapat berlangsung, saksi tidak ada yang keberatan. Tapi di akhir saksi paslon 02 tidak menandatangani. Ini tidak menjadi soal, tidak berpengaruh terhadap hasil pleno,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |