harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Maulana Yusuf Erwinsyah Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat mendorong terbentuknya Perda Perlindungan Anak Yatim Piatu.
Selain berdasarkan UUD 1945 pasal 34 ayat 1, juga sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
H. Maulana mengatakan, sebagaimana amanat dari UUD 1945, fakir miskin maupun anak terlantar merupakan tanggung jawab negara.
Saat ia mengunjungi Griya Ramah Anak di Subang dan di Bogor yang merupakan layanan kesejahteraan sosial di bawah naungan Dinsos Jabar, pihaknya sejumlah masalah yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Baca juga: Gedung Merdeka Jadi Saksi Pelantikan 120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029
“Pemprov Jabar memiliki beberapa panti yang tersebar di sejumlah daerah, seperti UPTD PPSGRA Subang ada 100 orang, Satpel GRA Bandung ada 80 orang, Satpel GRA Bogor ada 60 orang, lalu Satpel GRA Garut ada 80 orang dan Satpel GRAB (Balita) Bandung ada 25 orang. Jadi total anak maupun balita yang dalam asuhan Pemprov itu ada 345 anak serta balita,” katanya, Kamis (19/12/24).
Dasar Usulan Perda Perlindungan Anak Yatim Piatu
Titik persoalan yang terjadi di Subang dan Bogor, kata H Maulana, di antaranya adalah masalah sarana dan prasarana yang rusak, namun belum ada biaya untuk renovasi.
Kemudian, fasilitas peralatan pendidikan anak, seperti peralatan penunjang kesenian dan peralatan olahraga yang masih sangat terbatas.
Tak hanya itu, kurangnya tenaga pengurus, terutama untuk perawat, pengurus umu, pramu sosial dan lainnya juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
“Kemudian juga soal kebijakan terkait penghapusan dana DSP (Dana Sumbangan Pembangunan). Lalu, dana kesehatan untuk anak asuh yang kini dialihkan langsung ke Dinas Kesehatan itu juga menjadi masukan bagi kami untuk segera kita bahas dan cari solusinya,” imbuhnya.
Menurutnya, semua masalah tersebut sangat berhubungan erat dengan anggaran yang kurang. Sehingga, tidak akan terselesaikan jika anggarannya belum tersedia.
Berdasarkan realisasi anggaran tahun 2024 untuk pembiayaan 5 Griya Ramah Anak milik Pemprov Jabar, sambungnya, mencapai Rp 11.785.074.924. Kemudian pengajuan di tahun 2025 sebesar 19.514.167.755.
Melihat ajuan anggaran itu yang hanya untuk menangani 345 orang, kata H Maulana, menunjukkan anggarannya lebih banyak untuk pembiayaan di luar anak binaan, yakni seperti pengurus, sarana dan prasarana dan lainnya.
Karena itu, pihaknya mendorong agar panti yang besar dan anak binaannya sedikit ini bisa lebih fokus untuk anak balita dan penyandang disabilitas.
Sedangkan untuk anak-anak yang sehat secara rohani dan jasmani, serta masuk dalam usia berpendidikan minimal TK, bisa menitipkan ke lembaga pendidikan terpercaya seperti Pondok Pesantren maupun lembaga lainnya yang memiliki asrama untuk non muslim.
“Jadi, Pemprov itu hanya menjadi penanggung jawab pembiayaan, pengontrol, serta mediator penyaluran anak fakir miskin, yatim, dan terlantar kepada lembaga terpercaya yang ada di Jabar,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar ada Perda Perlindungan Anak Yatim Piatu. Hal ini agar pemerintah bisa lebih fokus mengurus mereka yang fakir miskin sekaligus tidak memiliki orang tua. (Muhafid/R6/HR-Online)