Aturan Baru Kewajiban Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

1 week ago 12

harapanrakyat.com,- Pemerintah melalui KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) belum lama ini telah merilis aturan baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Dalam kebijakan tersebut KemenPAN RB mengatur besaran gaji setiap bulannya bagi mereka dengan status PPPK tersebut, berikut dengan durasi kerja per harinya.

Hal itu tertuang dalam KepmenPAN RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, Senin (13/1/2025).

Pemerintah menerbitkan aturan ini seiring dengan penghapusan skema tenaga pegawai honorer. Kemudian sekarang ada status PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Solusi Bagi Honorer Indonesia yang Tidak Lolos CPNS

Meskipun sama-sama statusnya PPPK, tetapi keduanya punya perbedaan, baik dari sistem gaji maupun beban jam kerjanya per hari.

Lantas, berapa besaran gaji dan beban kerjanya per hari? Berikut ini penjelasan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang tertuang dalam Keputusan KemenPANRB.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Kementerian PANRB, besaran gaji pegawai pemerintah dengan status tersebut minimalnya harus sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Atau gaji terakhir ketika mereka bekerja sebagai pegawai non PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal itu berarti jumlah gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat menyesuaikan dengan standar di wilayah masing-masing tempatnya bekerja.

Wajib Kerja 4 Jam Per Hari

Berdasarkan aturan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk bekerja 4 jam per harinya.

Baca Juga: Oknum Pejabat di Garut yang Diduga Lakukan Pungli Guru PPPK Disarankan Mundur dari ASN

Tentunya hal ini berbeda dengan kewajiban bekerja bagi PPPK Penuh Waktu, yang mana per harinya wajib kerja selama 8 jam.

Aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu menyebutkan, lama mereka bekerja dalam sehari kurang dari 7 jam atau per satu minggu di bawah 35 jam.

Walaupun status dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Namun golongan ini tetap memiliki NIP (Nomor Induk Kepegawaian). Karena mereka juga termasuk ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). (Eva/R3/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |