harapanrakyat.com,- Aksi demo ratusan warga Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berlangsung di halaman kantor desa setempat, Kamis (30/01/225). Kedatangan massa tersebut untuk mempertanyakan bantuan sosial (bansos) beras yang diduga diselewengkan oleh perangkat Desa Kertahayu.
Warga pun menuntut Kepala Desa Kertahayu memecat oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan (Kaspel). Serta mengembalikan beras yang diduga telah diselewengkan.
Pantauan harapanrakyat.com, aksi demo ratusan warga Kertahayu itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Ciamis dan TNI dari Koramil Pamarican.
Setelah melakukan orasi di halaman kantor desa, pihak Pemdes Kertahayu mempersilahkan beberapa orang perwakilan masuk ke aula kantor desa untuk melakukan diskusi.
Baca Juga: Pertanyakan BLT Dana Desa, Ratusan Warga Ontrog Kantor Desa Cigayam Ciamis
Pertanyakan Bansos Beras, Warga Kertahayu Ciamis Minta Kades Tegas Bertindak
Ketua koordinator aksi Dani Primahadi mengatakan, untuk yang kesekian kalinya warga minta ketegasan dari kepala desa agar memecat perangkat desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, terkait penyaluran bansos beras.
“Sudah satu bulan kami mempertanyakan hal ini. Namun kades masih belum mengambil tindakan apapun, sehingga kami kini datang dengan membawa masa untuk menuntut keadilan,” katanya.
Menurut Dani, pihaknya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kertahayu Bersih telah menelusuri. Serta mengantongi bukti jika Pemdes Kertahayu telah melakukan penggelapan bantuan beras yang diperuntukan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Dari hasil penelusuran kami, ada sekitar 85 KPM yang haknya telah dirampas oleh oknum perangkat desa, dalam hal ini Kasi Pelayanan. Tentunya ini menjadikan kami harus turun dan menyerukan suara masyarakat demi terciptanya keadilan,” ujarnya.
Lanjut Dani, pemerintah pusat sudah baik memberikan bantuan untuk warga miskin. Tapi di bawah malah disalahgunakan. Hal ini sudah jelas merupakan pelanggaran berat dan melanggar hukum.
Warga Tuntut Pecat Kasi Pelayanan Desa
Hal senada dikatakan Heri Sutana, warga Desa Kertahayu yang ikut dalam aksi demo tersebut. Sebagai warga, ia bersikeras mendesak Kades Kertahayu untuk memecat Kasi Pelayanan yang diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Sehingga beras untuk warga sesuai haknya tidak tersalurkan.
“Intinya warga sudah sangat kecewa dengan kejadian ini. Apalagi menyangkut program pangan yang notabene adalah hak warga miskin. Semestinya disalurkan dan tepat sasaran,” katanya.
Ia pun meminta Kades Kertahayu tegas memberhentikan perangkat desa tersebut. Jika tidak berani, maka kades juga harus mundur.
Menurut Heri, permasalah tersebut bermula adanya kecurigaan masyarakat yang mendengar keluhan dari para KPM yang biasanya menerima bantuan beras. Namun belakangan ini mereka tidak lagi menerimanya.
“Dari hasil data yang kami peroleh, bahkan sudah diakui oleh pemdes, ada sekitar 85 KPM yang haknya hilang. Hitung saja berapa jumlah beras yang hilangnya. Makanya kami saat ini sudah sangat kecewa. Tuntutan kami sekarang kembalikan beras yang hilang, pecat perangkat desa yang terlibat,” jelasnya.
Baca Juga: Duh! Warga Kertahayu Ciamis Terima Beras Raskin Berkualitas Buruk
Sementara itu, dalam pertemuan antara pemdes dengan perwakilan warga, terpantau jika warga tetap bersikukuh menuntut agar kades segera melakukan pemecatan terhadap Kasi Pelayanan.
“Untuk proses pemecatan itu tidak bisa harus hari ini, perlu proses serta menempuh mekanisme yang tidak melanggar aturan. Saya akan nanya nih kepada ibu Kasi Pelayanan, apakah mau mendengar tuntutan warga untuk mundur atau bagaimana,” kata Kades Kertahayu Hendar Rudiana, sambil melihat langsung ke Kasi Pelayanan Desa Kertahayu.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Kasi Pelayanan Desa Kertahayu, Gea, hanya memberikan jawaban singkat dan mengembalikan kepada kepala desa.
“Kalau untuk mundur, saat ini saya tidak akan mundur. Tapi itu terserah Pak Kades, saya kembalikan semuanya ke Pak Kades,” jawabnya.
Kades dan Warga Bikin Nota Kesepahaman
Mendengar jawaban tersebut, sontak saja perwakilan warga sedikit riak dan tetap menekan agar kades segera melakukan pemecatan terhadap Kasi Pelayanan.
Dengan bersikukuhnya Kasie Pelayanan Desa Kertahayu yang tidak mau mundur dari jabatannya, akhirnya kedua belah pihak antara Kades Kertahayu dan warga membuat nota kesepakatan.
Dalam nota kesepahaman itu, pihak desa siap untuk mengembalikan beras sebanyak 85 karung (10 kg per karungnya), dan meminta waktu selama 7 hari.
Selain itu, kepala desa memberhentikan sementara Kasi Pelayanan selama 30 hari. Kemudian, dalam waktu 14 hari, pemerintah desa akan melakukan musyawarah dan memutuskan tuntutan warga terkait pemecatan perangkat desa yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan tersebut. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)