Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2025/2026 Berlaku Dinamis di Tol dan Arteri

16 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri, secara resmi melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini sebagai upaya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memastikan keselamatan perjalanan masyarakat di tengah prediksi lonjakan mobilitas.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menjelaskan, pengaturan ini bersifat dinamis dan proporsional. Artinya, penyesuaian aturan di lapangan akan sangat bergantung pada perkembangan situasi lalu lintas secara real-time.

Perubahan Pola Perjalanan dan Kebijakan Adaptif Pembatasan Angkutan Barang

Salah satu faktor utama yang mendasari kebijakan ini adalah adanya perubahan pola perjalanan masyarakat akibat penerapan sistem kerja fleksibel dan imbauan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara.

Baca Juga: Kuota Masih Tersedia! Yuk, Daftar Mudik Gratis dari Kemenhub

“Mengingat dinamika tersebut, pemerintah menetapkan aturan yang lebih adaptif untuk meminimalisir kemacetan,” kata Menhub Dudy, di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Aturan Pembatasan di Jalan Tol Tanpa Jeda

Berbeda dengan tahun sebelumnya, evaluasi terbaru menetapkan bahwa pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menerapkan sistem window time.

Ketentuan ini memiliki poin-poin penting, seperti pembatasan berlaku menerus tanpa jeda waktu tertentu. Aturan ini akan diimplementasikan hingga 4 Januari 2026.

Tujuan dari aturan tersebut untuk mempertahankan kinerja jaringan jalan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi. Menhub Dudy berharap langkah ini mampu menekan potensi hambatan di titik-titik rawan kepadatan.

Ketentuan di Jalan Arteri (Non-Tol)

Untuk jalur arteri atau jalan non-tol, pemerintah masih menerapkan skema window time. Kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Sama seperti di tol, ketentuan pembatasan angkutan barang ini berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan terus dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan lapangan.

Kebijakan ini diperkuat dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB ini menjadi panduan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha logistik.

Adapun wilayah yang terdampak pembatasan meliputi jalur-jalur strategis di koridor Sumatera, DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta Bali.

Pembatasan angkutan barang ini menyasar jalur utama yang menghubungkan kawasan pemukiman, pusat produksi, hingga pelabuhan.

Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau para operator logistik untuk segera menyesuaikan rencana perjalanan dan mengoptimalkan manajemen rantai pasok mereka. Hal ini penting agar distribusi barang tetap berjalan efisien tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Sumbu 3 Lebih di Garut Selama Libur Nataru, Ini Ketentuannya

“Kami juga akan terus bersinergi dengan Korlantas Polri dalam melakukan pengawasan. Termasuk penerapan diskresi kepolisian jika terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan di lapangan,” tegas Menhub Dudy.

Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk selalu mengikuti arahan petugas, serta mematuhi rambu-rambu informasi resmi demi ketertiban bersama. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |