harapanrakyat.com,- Guru ngaji yang dituduh melakukan pengeroyokan terhadap anggota salah satu organisasi massa (ormas) menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024) malam.
Firman S Rohman, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan 8 orang saksi di persidangan tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji Asal Garut yang Dituduh Aniaya Ormas Jalani Sidang, Keluarga Bantah Lakukan Pengeroyokan
Ia mengaku, 7 orang saksi mengetahui saat insiden Harun Arasyid, guru ngaji yang cekcok dengan anggota ormas.
“Dari 8 saksi yang kita hadirkan, memang perannya waktu kejadian hanya ada 7 orang. Jadi yang 1 orang saksi itu dari perusahaan,” katanya Rabu (4/11/2024).
Kata Saksi di Sidang Guru Ngaji yang Dituduh Aniaya Ormas di Garut
Namun, sambungnya, saksi tersebut tidak ada yang melihat, bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap anggota ormas.
“Adapun yang terdakwa lakukan hanya menarik kerah baju saja,” kata Firman menambahkan.
Firman juga menegaskan, bahwa keterangan saksi didengarkan oleh majelis hakim, termasuk jaksa, mereka berargumen tidak melihat Harun Arasyid melakukan pemukulan terhadap anggota ormas.
“Kesimpulan dari seluruh saksi yang dihadirkan hampir sama keterangannya. Jadi yang digali pokok materi oleh majelis memang itu, keterangan saksi. Adapun agenda sidang selanjutnya memeriksa keterangan terdakwa,” jelasnya.
Awal Mula Perselisihan Guru Ngaji dengan Anggota Ormas
Guru ngaji yang dituduh melakukan penganiayaan menjalani sidang terbuka di Pengadilan Negeri Garut. Terdakwanya selain Harun Arasyid, ada juga Badurohman.
Harun Arasyid sendiri merupakan seorang guru ngaji asal Kampung Cimasuk Desa Suci Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Akibat kasus tersebut, ia telah menjalani masa penahanan sejak tanggal 27 September 2024. Harun ditahan bersama adiknya bernama Abdurohman, karena dituduh melakukan pengeroyokan anggota ormas.
“Awal penahanan saat limpah ke kejaksaan 27 September 2024 lalu,” terang Firman.
Lantas bagaimana awal mula perselisihan tersebut? Pemicu cekcok antara keluarga Harun dan ormas kepemudaan itu, terjadi karena ormas yang melaporkan terdakwa ingin memiliki akses berjualan di proyek pembangunan di wilayah Suci Karangpawitan.
Namun karena adik terdakwa bernama Sambas yang merupakan Ketua RW setempat tak memberi izin, sehingga ormas tersebut menggeruduk kediamannya. Akhirnya insiden cekcok antara keduanya pun terjadi.
Lalu bagaimana Harun yang merupakan guru ngaji bisa terlibat sampai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut? Awalnya terdakwa tak mengetahui persoalan permintaan akses ormas tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji di Garut Dipolisikan, Keluarga: Gegara Tarik Kerah Baju Anggota Ormas
Namun teriakan istri Sambas karena merasa dilecehkan, membuat terdakwa Harun yang sedang mengajar ngaji di madrasah, lari menghampiri anggota ormas tersebut.
“Klien kami hanya menarik kerah baju salah seorang anggota ormas. Jadi tidak ada pemukulan,” pungkas Firman. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)