harapanrakyat.com,- Dengan iming-iming uang dan bujuk rayu akan bertanggung jawab, seorang pria paruh bayaBejat! Pria Paruh Baya di Ciamis Diduga Cabuli Anak Pacar hingga 10 Kali berinisial AD (54) warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tega mencabuli anak pacar sendiri yang masih di bawah umur berinisial VAM (15).
Mirisnya, korban VAM sendiri merupakan anak dari pacar AD yakni S merupakan warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Tersangka sendiri telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 10 kali.
Aksi AD akhirnya terungkap dan jajaran personel Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka. AD kini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bahkan, pihaknya juga telah mengamankan satu orang tersangka yang berinisial AD.
“Kami telah mengamankan tersangka AD. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan handphone tersangka,” bebernya, saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Begal Diamuk Massa di Cigayam Ciamis, Diduga Tonjok Kades saat Diamankan
Awal Mula Pria Paruh Baya Asal Ciamis Cabuli Anak di Bawah Umur
Carsono menjelaskan, awalnya VAM dikenalkan oleh S yang merupakan ibu kandungnya kepada tersangka. S ini juga merupakan pacar dari tersangka. Pada suatu hari, korban bersama S menginap di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.
Kemudian, lanjut dia, saat korban tertidur di ruang tengah rumah, tersangka AD terpikir untuk mencabuli korban VAM. Pria tua bangka ini langsung mencium dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
“Korban menolak namun karena tersangka membujuk akan bertanggung jawab dan meyakinkan korban, akhirnya korban bersedia. Setelah kejadian itu, tersangka menyetubuhi korban kurang lebih sebanyak 10 kali di waktu yang berbeda di rumah orang tua korban,” jelasnya.
Menurut Carsono, awal kasus tersebut terungkap saat S selaku ibu kandung curiga terhadap korban, lalu S mengecek handphone korban. Saat itulah ditemukan ada chattingan percakapan dengan tersangka, rupanya AD sering mengajak persetubuhan dengan korban.
“Karena tidak menerima hal itu, S lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjutinya,” ucapnya.
Carsono menegaskan, setelah menerima laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka. Akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AD mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban VAM, kurang lebih sebanyak 10 kali,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AD dikenakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Baca Juga: Polisi Ringkus Penipu Beras 1,3 Ton Modus MBG di Ciamis
“Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)