harapanrakyat.com,- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat mantan Presiden Republik Indonesia Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dari posisi kader. Pada Senin (16/12/2024), Ketua Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mewakili PDI Perjuangan mengumumkan pemecatan Jokowi melalui sebuah video pendek.
Tidak itu saja, partai politik berlambang banteng tersebut juga memecat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang tidak lain adalah anak Jokowi. Serta sang menantu, Bobby Nasution.
Baca Juga: Jokowi dan Gibran Diisukan Gabung Partai Golkar, Bahlil Angkat Bicara
Sebelumnya, isu mengenai gesekan antara PDIP dan keluarga Jokowi memang santer terdengar. Dan isu itupun kini terbukti benar. Setelah banyak yang mengasumsikan Jokowi akan bergeser ke partai politik lain, PDIP mengambil langkah pasti.
Video yang lantas dikirimkan ke berbagai media tersebut, menegaskan pemecatan kepada total 30 orang kader. Di antaranya adalah Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby, Surat Diteken Langsung Megawati
PDIP juga langsung merilis SK pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby, yang masing-masing tercatat dengan Nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024, 1650/KPTS/DPP/XII/2024, dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
Komarudin menegaskan, dengan pengumuman resmi pemecatan Jokowi dan kader-kader tersebut, tidak boleh menduduki jabatan apapun mengatasnamakan PDIP. Partai politik tersebut juga memastikan pemutusan hubungan, sehingga tidak bertanggung jawab kepada apapun yang dilakukan mantan kader PDIP.
“Terhitung sesudah dikeluarkannya SK pemecatan ini, maka DPP PDIP tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh sodara Joko Widodo,” terang Komarudin.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Jokowi Tidak Jadi Kader Golkar
Selanjutnya, DPP PDIP masih akan mempertanggungjawabkan surat keputusan pemecatan tersebut di kongres yang akan berlangsung nanti.
Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketum PDIP, meneken SK pemecatan resmi Jokowi, Gibran serta Bobby tersebut. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Desember 2024, di Jakarta.
“SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ada kekeliruan, akan ditinjau kembali serta dilakukan perbaikan sebagaimana mesti,” ujar Komarudin. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)