harapanrakyat.com,- Ratusan guru ngaji dan perwakilan pondok pesantren di Garut, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024), siang mengontrog kantor Kejaksaan Negeri Garut. Mereka meminta penjelasan perkara salah satu guru ngaji yang dipidana oleh ormas yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Dalam aksi ini akhirnya dilakukan audiensi, agar perwakilan peserta aksi mengetahui duduk perkara guru ngaji yang dijebloskan ke penjara.
Kasus guru ngaji yang dipenjara karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap anggota ormas di Garut membuat ratusan guru ngaji kawan terdakwa menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Garut. Mereka berorasi terkait kasus guru ngaji yang dipidana lantaran menarik kerah baju anggota ormas.
Baca Juga: Babak Baru Sidang Guru Ngaji yang Dituduh Aniaya Ormas di Garut
Aksi ini dijaga ketat aparat kepolisian termasuk pengamanan dalam Kejaksaan. Massa akhirnya meminta agar pihak kejaksaan menjelaskan duduk persoalan kasus guru ngaji yang dipenjara tersebut. Pihak Kejaksaan akhirnya merestui perwakilan massa untuk menggelar audiensi.
“Aksi mempertanyakan kerjaan kejaksaan, terkait ceng Harun yang dipenjara sudah 3 bulan, ya gara-gara tarik kerah baju. Tadi sidangnya memang dipercepat, ini juga tadi dipertanyakan,” kata Ceng Aam, juru bicara massa aksi, Selasa (10/12/2024).
Kejaksaan Negeri Garut Jelaskan Duduk Perkara Guru Ngaji Dipidana
Dalam audiensi yang digelar di aula Kejaksaan tersebut, Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, merinci aduan pelapor yang mengaku sebagai korban penganiayaan terdakwa.
Pihak kejaksaan menjelaskan persoalan ini perlu ditindaklanjuti, karena memang proses restorative justice tak menemui kata sepakat. Namun hasil audiensi, kejaksaan berkesimpulan masing-masing pihak yang bertikai telah sepakat proses hukum diselesaikan di pengadilan.
Tak hanya itu, langkah perdamaian pun masih bisa dilakukan dari masing-masing yang bertikai, yaitu terdakwa, dan pelapor yaitu ormas yang bersangkutan. Sehingga proses perdamaian meski kasus ini sudah disidangkan, bisa meringankan perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Guru Ngaji di Garut Dipolisikan, Keluarga: Gegara Tarik Kerah Baju Anggota Ormas
“Bahwa terkait permasalahan antara masing-masing pihak untuk dilakukan di persidangan. Kemudian kesimpulan yang kedua, masing-masing pihak yang bertikai akan melakukan mediasi atau perdamaian. Sebagai basis keringanan, yang penting sebelum tuntutan dan putusan,” kata Jaya Sitompul, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut.
Diketahui, kasus guru ngaji yang dipidana lantaran dituduh melakukan pengeroyokan kepada anggota ormas terjadi pada November tahun 2023 lalu. Kasus guru ngaji ini kemudian maju ke meja hijau, setelah Terdakwa Harun Arasyid, dan pelapor tak menemui kata damai.
Insiden pertikaian itu juga dipicu karena emosi terdakwa yang mendengar jeritan adik iparnya yang mengklaim telah dilecehkan, sehingga terdakwa Harun langsung berlari dan menarik kerah baju salah seorang anggota ormas yang mendatangi kediaman ketua RW yang juga adik terdakwa. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)