Ciri-ciri baligh bagi seorang anak dalam ajaran Islam sangat mudah kita pahami. Apalagi, tidak begitu banyak tanda-tanda yang harus kita ketahui.
Dalam Islam, semua orang yang memeluk agamanya itu wajib untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan agama.
Jika melaksanakan perintah, maka akan mendapatkan pahala. Begitu pun sebaliknya, jika melanggar akan mendapatkan dosa.
Sementara itu, dari sisi usia kapan mulai melaksanakan ibadah tersebut dalam Islam juga diatur, yakni ketika seseorang sudah mencapai akil baligh.
Seorang anak yang belum mencapai usia baligh, tidak wajib melaksanakan syariat Islam. Namun orang tua mereka sunnahnya mengajari mereka untuk belajar syariat, seperti melakukan sholat lima waktu.
Lalu, bagaimana batasan seorang anak sudah akil baligh atau belum? begini penjelasannya.
Begini Ciri-ciri Anak sudah Baligh
Berdasarkan penjelasan Kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair, ada 3 ciri seorang anak telah memasuki akil baligh.
Ketiga tersebut, antara lain anak laki-laki maupun perempuan telah sempurna berumur 15 tahun. Kemudian, jika anak laki-laki maupun perempuan telah keluar sperma setelah usia 9 tahun. Lalu, anak perempuan berusia 9 tahun yang haid atau menstruasi.
Baca juga: Rukun Taubat dalam Islam yang Perlu Diperhatikan agar Dosanya Diampuni
Sementara itu, Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja menjelaskan secara gamblang ciri-cirinya.
Pertama, seorang laki-laki atau perempuan yang berusia 15 tahun dengan hitungan kalender hijriyah, sudah bisa masuk kategori baligh meski sebelumnya tidak ada tanda-tanda yang menandakan bahwa ia sudah baligh.
Kemudian, keluarnya air mani atau sperma setelah usia 9 tahun meski tidak benar-benar keluar spermanya.
Seperti halnya seorang anak sudah merasa akan keluar spermanya, namun ia menahannya dan tidak jadi keluar. Peristiwa ini tetap dianggap sebagai ihtilam atau keluarnya sperma, sehingga masuk kategori baligh, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Selain itu, sperma juga bisa keluar saat seseorang sedang tidur dan bermimpi, ataupun keluar melalui jalur persetubuhan.
Terakhir, menstruasi atau haid bagi perempuan yang telah berusia kira-kira 9 tahun. Sehingga, umur 9 tahun ini hanya perkiraan, bisa lebih atau kurang.
Sementara ketika seorang anak hamil di usia 9 tahun, itu bukan menjadi tanda baligh anak tersebut. Namun yang menjadi tandanya adalah keluar sperma sebelum kehamilan.
Dari penjelasan singkat ciri-ciri baligh di atas, maka seorang anak sudah mukallaf atau sudah berkewajiban menjalankan syariat Islam. Karena itu, orang tua harus selalu mengingatkan anaknya supaya menjalankan perintah agama. (Muhafid/R6/HR-Online)