Demi Kesejahteraan, Hari Guru Harus Jadi Momentum untuk Mengakselerasi RUU Sisdiknas

14 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Komisi X DPR RI ingin menjadikan peringatan Hari Guru pada 25 November 2025 untuk mengakselerasi revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dorongan ini bertujuan untuk menyejahterakan pendidik.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah di Ciamis Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD, Suarakan Kesetaraan Hak 

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad mengatakan, sebagai salah satu anggota tim Panitia Kerja (Panja), revisi ini bakal mengintegrasikan UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, serta UU Nomor 12 Tahun 2012.

“Tujuan pengintegrasian tiga UU eksisting yang krusial ini. Hal itu agar ada kerangka hukum yang lebih responsif, progresif, dan koheren pada kebutuhan zaman,” kata Syarief, Rabu (26/11/2025).

Kesejahteraan Pendidik Jadi Sorotan dalam Bahasan RUU Sisdiknas

Syarief menuturkan, dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas tersebut, tim panja menyoroti salah satu isu sentral yakni, kesejahteraan guru atau pendidik. Dalam salah satu pasal mengatur tentang hak guru dalam mendapat penghasilan dengan frasa ‘memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum’.

Ia pun mengkritisi frasa ‘memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum’. Sebab, kata ‘minimum’ yang terdapat dalam frasa tersebut, memiliki potensi penetapan kesejahteraan yang rendah. Bahkan lebih jauhnya, negara hanya memastikan guru tidak hidup dalam garis kemiskinan, padahal harus ada jaminan kelayakan hidup.

“Jika pola itu berlaku pada profesi vital lainnya, maka bisa menarik semua standar profesionalisme ke ambang batas minimal,” tuturnya.

Dengan begitu, Syarief menilai harus ada penambahan kata ‘layak’ dalam frasa di RUU Sisdiknas yang berkaitan dengan pendapatan penghasilan guru. Sehingga, frasanya menjadi ‘memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan minimum’.

Ia menyebut, penambahan kata ‘layak’ dalam frasa itu tidak hanya sekadar perubahan redaksional semata. Tetapi menjadi penegasan yuridis dan filosofis bahwa guru mendapat penghargaan substansial.

“Jadi frasa itu menjadi landasan hukum untuk memastikan kesejahteraan guru menjadi prioritas fundamental, bukan lagi isu marginal,” ujarnya.

Sorotan Lain dalam Bahasan RUU Sisdiknas

Selain itu, Syarief juga menyoroti mengenai rumusan pasal RUU Sisdiknas yang menyatakan guru ‘bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih murid, serta melaksanakan tugas tambahan’.

Syarief menilai ‘tugas tambahan’ tersebut tidak memiliki definisi dan batasan yang tegas. Sehingga, hal itu berpotensi adanya penyalahgunaan serta beban administrasi yang tidak proporsional.

“Kemungkinan tujuan awal agar guru ini lebih fleksibel. Tapi itu ambigu, karena bisa mengalihkan dari ensisi pedagogis (mendidik) dan profesionalisme guru,” ucapnya.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Ingin Gagasan Beyond Habit Bisa Diimplementasikan di Dunia Pendidikan 

Atas dasar hal itu, harus ada rincian yang spesifik mengenai tugas tambahan bagi guru, sehingga mereka mendapat kepastian hukum. Mengingat, tidak ada negosiasi dalam hal profesionalisme guru. Karena harus mendapat perlindungan dari beban di luar pendidikan yang bisa mengurangi perenan mereka. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |