harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial N dilaporkan istri sahnya atas dugaan perzinaan dengan wanita lain dan juga penelantaran. Dengan didampingi kuasa hukumnya, UE (52) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kota Banjar, Kamis (2/1/2025).
Kuasa hukum UE, Nova Chalimah Girsang mengatakan, dirinya mendampingi klien untuk mencari keadilan sebagai istri sahnya. Pasalnya, suaminya telah melakukan nikah siri atau pernikahan terhalang.
Terlapor berinisial N yang merupakan anggota DPRD Kota Banjar, juga menelantarkan istrinya kurang lebih selama 10 bulan. Bahkan, saat N melakukan nikah siri, hal itu tanpa sepengetahuan istri sahnya.
“Betul, (suami UE) anggota DPRD sekarang. Yang dilaporkan sekarang mengenai kasus dugaan perzinaan dan penelantaran istri sahnya,” kata Nova Chalima Girsang.
Baca Juga: Dua Oknum ASN di Kota Banjar Diduga Terlibat Hubungan Terlarang, Suami Mengadu ke Inspektorat
Nova menjelaskan, awal mulanya pihak terlapor berteman dengan perempuan lain, kemudian dari kedekatan itu melakukan pernikahan siri. Namun, sebelumnya sudah meninggalkan UE sebagai istri sahnya.
“Klien saya tahunya dari informasi warga yang tersebar, bahwa N sudah melakukan pernikahan siri. Karena setelah cekcok pergi dan tersiar kabar tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, dugaan perzinaan yang dilakukan oleh N diperkirakan pada tahun 2024, dan lokasinya di wilayah Kecamatan Langensari. Selain itu, berdasarkan keterangan dari kliennya, N juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
“Insyaallah semuanya akan kita cari keadilan klien saya, termasuk nanti laporan ke badan kehormatan. Karena selama sepuluh bulan itu tidak mendapat nafkah lahir dan batin,” paparnya.
Diduga Zina dan Telantarkan Istri, Ini Jawaban N
Saat ini, pihak N atau terlapor sudah melayangkan proses gugatan perceraian dan sudah dua kali persidangan.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon N sebagai terlapor, membenarkan telah melakukan nikah siri, dan telah berpisah dengan istri sahnya kurang lebih selama 9 bulan.
“Iya nikah siri lah. Jadi daripada zina kita dosa, sedangkan saya sama istri saya sudah pisah sekitar sembilan bulan. Saya baru satu bulan nikah siri, terus istri saya sudah talak sama saya, dan sekarang lagi proses persidangan,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, AKP Carsono membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan perzinaan dan penelantaran istri N tersebut.
“Betul, kami sudah menerima laporan tersebut, dan akan kita dalami terlebih dahulu,” katanya Carsono. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)