harapanrakyat.com,- Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Meski ada kenaikan, namun UMK tahun 2025 untuk Kota Banjar kemungkinan masih yang terendah di Jabar.
Ketua LPHBI Kota Banjar, Irwan Herwanto mengatakan, hasil rapat Depeko dengan usulan kenaikan upah minimum 6,5 persen, besar kemungkinan predikat upah terendah masih akan disematkan bagi Kota Banjar.
Sehingga menurutnya, hal itu membuktikan kegagalan pemerintah kota dalam mewujudkan kesejahteraan kaum buruh.
Baca Juga: UMK Naik 6,5 Persen, Segini Pengeluaran per Kapita Warga Kota Banjar
Oleh sebab itu, pemerintah kota wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan buruh di Kota Banjar. Karena selain UMK yang masih rendah, masih banyak permasalahan upah yang lainnya.
“Upah terendah yang hingga saat ini tidak mampu diselesaikan, membuktikan kegagalan Pemkot dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Irwanto, Minggu (15/12/2024).
Selain permasalahan UMK 2025 yang terendah, menurutnya perlu diketahui juga, bahwa masih banyak permasalahan lainnya mengenai upah di Kota Banjar.
Ia mencontohkan, misalnya terkait upah bagi pekerja yang diliburkan atau dirumahkan, upah lembur dan upah bagi pekerja yang sakit.
“Termasuk pekerja yang melaksanakan cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan, banyak yang tidak dibayarkan upahnya oleh perusahaan. Serta banyak lagi permasalahan lainnya,” ujarnya.
Apa Dampak jika UMK 2025 Masih yang Terendah?
Lanjutnya menjelaskan, upah yang begitu rendah serta kenaikan yang sangat tidak signifikan, akan berdampak pada lemahnya daya beli. Selain itu juga, melambatnya pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, seharusnya pemerintah kota bisa bertindak lebih serius dalam menangani permasalahan upah buruh di Kota Banjar.
Baca Juga: UMK Kota Banjar 2025 Diusulkan Naik Rp 134 Ribu, Apindo Keberatan
Tidak hanya berdalih bahwa permasalahan-permasalahan tersebut kewenangan dari pemerintah pusat. Tetapi, Pemkot Banjar juga bisa mengeluarkan kebijakan melalui kewenangan yang mereka miliki.
“Pemerintah kota seharusnya bisa memberikan solusi. Seperti mengeluarkan kebijakan terkait kesejahteraan dan perlindungan terhadap buruh, termasuk mengenai upah,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)