harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Ciamis, Jawa Barat, mulai gencar mensosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat. Sebab, tidak sedikit yang masih bingung apa itu IKD?
Oleh karena itu, Disdukcapil Ciamis mengajak untuk memahami pengertian tentang IKD, yang nantinya bisa sebagai pengganti dari KTP elektronik (KTP-el) fisik.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan menjelaskan, bahwa IKD merupakan KTP-el dengan bentuk digital. Fungsinya sama seperti KTP, yaitu sebagai representasi dokumen kependudukan. Karena berbentuk digital, maka untuk mengaksesnya harus melalui smartphone.
“Jadi dengan adanya Identitas Kependudukan Digital ini, masyarakat bisa dengan mudah mengakses berbagai layanan. Baik itu yang sifatnya pribadi maupun publik, tanpa lagi membutuhkan dokumen fisik,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Selasa (11/12/24).
Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Terapkan IKD, Permudah Masyarakat dalam Pelayanan Adminduk
Sementara untuk tujuan dari IKD sendiri, jelasnya menambahkan, mempercepat proses layanan, serta memastikan tidak adanya kebocoran data maupun pemalsuan karena sudah ada keamanan data lewat sistem autentikasi.
“Harapan dari IKD ini bisa meningkatkan efisiensi layanan publik, serta mendukung inklusivitas dalam pemakaian teknologi digital,” jelasnya.
Syarat dan Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital
Lanjutnya menuturkan, bahwa untuk memiliki IKD, maka ada beberapa persyaratan yang harus masyarakat penuhi. Antara lain wajib mempunyai NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang sudah terdaftar, alamat email dan nomor handphone aktif.
Kemudian tentunya mempunyai smartphone yang bisa mendownload dan juga menginstal aplikasi IKD. Dan syarat terakhir, sudah lakukan proses verifikasi identitas diri lewat pemindai wajah atau face recognition oleh petugas terkait.
“Apabila syarat tersebut sudah dipenuhi, maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran,” tuturnya.
Lantas bagaimana cara mendaftar Identitas Kependudukan Digital? Berikut ini tutorialnya.
Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi IKD di Google Play Store maupun atau Apple App Store. Selanjutnya, menginstal aplikasi tersebut lalu membukanya jika sudah selesai.
Nantinya Anda akan di arahkan ke halaman registrasi. Nah di halaman tersebut, masukan lah NIK, alamat email dan nomor handphone Anda. Lalu untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, mengklik tombol ‘Verifikasi Data’.
Sesudah itu, Anda akan melakukan selfie atau swafoto tujuannya untuk verifikasi wajah. Pindai QR Code di Disdukcapil Kabupaten Ciamis/Operator Layanan Disdukcapil di setiap kecamatan sesuai domisili.
Setelah itu, memeriksa email yang Anda gunakan ketika melakukan registrasi. Isi email dari SIAK Terpusat Identitas Digital ini berupa kode aktivasi. Kemudian mengklik link yang ada di email atau tombol ‘Aktivasi’. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang sudah Anda terima serta isi captcha.
Klik tombol ‘Aktifkan,’ lalu ‘Ya’ dan ‘Tutup’ jika diminta. Setelah proses aktivasi IKD selesai, login ke aplikasi tersebut menggunakan password atau kode yang diberikan sebelumnya.
Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Imbau Pemohon Akta Kelahiran Tidak Lakukan Rekayasa Data
Jika login berhasil, pengguna akan diarahkan ke beranda aplikasi, yang isinya menu utama. Dalam menu utama ini, tersedia fitur seperti Tanda Tangan Elektronik, Dokumen, Data Keluarga dan sebagainya.
Jika perlu, ubah PIN dengan mengklik menu ‘Ubah PIN/Kata Kunci’ dan mengikuti petunjuk untuk memasukkan PIN lama dan PIN baru.
Apa Kelebihan IKD Dibandingkan KTP?
Identitas Kependudukan Digital memiliki sejumlah kelebihan, jika dibandingkan dengan KTP elektronik yang saat ini digunakan.
Keunggulannya antara lain aksesibilitas yang lebih mudah. Jadi dengan dokumen kependudukan yang ada di dalam aplikasi IKD ini, memudahkan masyarakat tanpa harus membawa dokumen fisiknya.
Kemudian efisiensi dalam proses layanan. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau menunggu lama untuk mengurus berkas fisik yang hilang atau rusak. Cukup dengan verifikasi data secara instan, sehingga mengurangi waktu dan biaya.
Baca Juga: Layanan Online SILANCAR Disdukcapil Ciamis, Kemudahan Administrasi Kependudukan
Kelebihan lainnya, keamanan data yang lebih baik karena IKD ini memakai teknologi enkripsi serta sistem autentikasi yang canggih. Dengan begitu, di Identitas Kependudukan Digital ini, semua data akan terjaga dari kebocoran maupun pemalsuan.
Selanjutnya adalah dukungan untuk inklusivitas digital dan juga mendukung transformasi digital nasional. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)